2 Kurir Sabu Dituntut 32 Tahun

Sabtu, 30 Juli 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Invocavit.Com- Nelayan asal Kabupaten Batubara Amran (45) dan seorang residivis perkara narkotika Sahrial Saragih, (47) dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Febrina Sebayang masing-masing 16 tahun penjara pada persidangan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/7/2022). Kedua terdakwa ini ditengarai sebagai kurir 5 kg sabu yang dijemput dari tengah laut.

Selain itu, JPU dari Kejati Sumut itu Ā menuntut kedua terdakwa (berkas terpisah) membayar denda Ā Rp1 miliar subsider 6 bulan

Menurut JPU, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHPidana.

Yakni tanpa hak secara melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 5 Kg.

JPU Febrina mempertimbangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam peredaran gelap narkotika. Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya,” ujar Febrina.

Majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa

Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, kedua terdakwa mengaku mendapat iming-iming upah Rp10 juta per kilonya.

Namun Amran dan Sahrial Saragih baru menerima uang muka Rp30 juta. Menurut rencana, bila nantinya berhasil mengantar sabu tersebut ke orang yang tak dikenal, mereka akan memperoleh Rp50 juta lagi.

Febrina Sebayang dalam dakwaannya menguraikan, Sabtu (26/32022) lalu sekira pukul 15.00 WIB, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat. Bahwa di Dusun IV, Desa Tanjung Mulia, Kabupaten Batubara tepatnya di kawasan perkebunan sawit akan dilakukan transaksi narkotika.

Keesokan harinya tim melakukan pengembangan dan langsung menyergap keduanya yang sedang berada di dalam rumah terdakwa Amran.

Saat diinterogasi, tim antinarkoba tersebut kemudian di arah ke areal perkebunan di belakang rumah Amran. Sabunya disimpan persis di bawah bangku salah satu pohon sawit.

Beberapa hari sebelum dibekuk petugas, Sahrial Saragih lewat sambungan telepon disuruh seseorang bernama Iyek untuk menjemput sabu di laut lepas yang berdekatan dengan Pulau Salah Nama dekat Kabupaten Batubara. (Pung)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga Sarang Narkoba Di Tanjung Morawa Digerebek, 7 Pemakai Diamankan
Polda Sumut Penuhi Hak Dhody Thahir, Wassidik Akan Periksa Penyidik
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang, Petugas Tabrak Mobil Pelaku
Diduga Gudang Pengoplosan LPG Subsidi di Deli Serdang Diadukan ke Polda Sumut
PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir Tidak Sah, Diperintahkan Keluarkan Dari Tahanan Polda Sumut
Jatanras Polda Sumut Patroli Rutin Daerah Rawan, Humanis dan Bagikan Makanan dan Minuman
Bawa Sajam Bubarkan Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang, Adi Cahyono Putra Jadi Tersangka
Dikelola Pria SS, Judi Dadu dan Tembak Ikan Beroperasi di Desa Suka Julu Kabupaten Karo

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:32 WIB

Tiga Sarang Narkoba Di Tanjung Morawa Digerebek, 7 Pemakai Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Polda Sumut Penuhi Hak Dhody Thahir, Wassidik Akan Periksa Penyidik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang, Petugas Tabrak Mobil Pelaku

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Diduga Gudang Pengoplosan LPG Subsidi di Deli Serdang Diadukan ke Polda Sumut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:36 WIB

PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir Tidak Sah, Diperintahkan Keluarkan Dari Tahanan Polda Sumut

Berita Terbaru