Aceh, Invocavit.Com- Sebanyak 389 warga yang disinyalir anggota Jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di Kabupaten Aceh Tamiang melepas baiat JI. Mereka mengucapkan ikrar setia ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Upacara melepas baiat dan ikrar setia ke NKRI itu digelar di ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang, Kamis (11/8).
Wakil Bupati Aceh Tamiang, T Insyafuddin mengatakan sejumlah warga yang mengikuti ikrar setia ke NKRI itu berasal dari tiga kecamatan, yakni Karang Baru, Rantau, dan Kejuruan Muda. Mereka terdiri dari masyarakat umum, santri dan guru pesantren.
“Pembacaan ikrar penting dilakukan untuk mengembalikan paham ideologi Pancasila kepada jemaah JI yang selama ini telah terpapar paham radikalisme,” katanya.
Dia menyebut, kegiatan ikrar setia ke NKRI itu dilakukan setelah penangkapan terduga teroris di Aceh Tamiang beberapa waktu lalu. Melalui Kesbangpol Aceh Tamiang, pihaknya mulanya melakukan inventarisir terhadap jaringan dan orang-orang yang terindikasi terpapar paham radikalisme.
Pemerintah kemudian melakukan sosialisasi sehingga warga yang terpapar paham radikalisme tersebut bersedia melepas baiat JI dan mengucap janji setia ke NKRI.
Pihaknya meyakini kegiatan itu dapat memupuk kembali rasa persatuan dan kesatuan warga setempat di bawah NKRI. “Sehingga tidak terpengaruh kembali ke paham radikalisme,” ujarnya.
Ikrar setia ke NKRI itu turut dihadiri Wakadensus 88 Mabes Polri Brigjen Pol Sentot Prasetyo dan Forkopimda Aceh Tamiang.(mdk)