banner 728x250
Medan  

4 Tahun Jadi DPO, Ng Liong Tjai Ditangkap Polda Sumut dan Bareskrim Polri

banner 120x600
banner 468x60

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN – Polda Sumatera Utara bersama Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pemerasan dan pemalsuan.

banner 325x300

 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO bernama Liong Tjai Harris Anggara alias Ng Liong Tjai. “Ya benar, kemarin kita bersama Bareskrim berhasil menangkap seorang DPO dalam perkara yang melanggar pasal 368 ayat (2) ke 2 subs pasal 386 ayat 1 Jo pasal 55, 56 KUHP (tentang pemerasan dan pemalsuan),” kata Hadi, Kamis (20/7/2023).

 

Hadi menyebutkan, tersangka Liong Tjai Harris Anggara alias Ng Liong Tjai ditangkap di Sumatera Utara. Namun Kabid tidak merincikan lokasi penangkapan. “Ya di Sumut,” sebutnya.

 

Tersangka Ng Liong Tjai, warga Jalan Asia Kecamatan Medan Kota sudah DPO sejak tahun 2019. “Sudah empat tahun DPO,” katanya sembari menyebutkan nomor surat DPO tersangka DPO/08/VII/2019/Ditreskrimsus Polda Sumut.

 

Hadi tidak memaparkan kasus yang menjerat tersangka ini. “Saya belum mendapatkan semua data kasusnya,” ujarnya.(jos).

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *