banner 728x250
Daerah  

44 PMI Non Prosedural Tangkapan Lanal TBA Diserahkan ke Imigrasi Tanjung Balai Asahan

banner 120x600
banner 468x60

Sebanyak 44 PMI saat berada di Kantor Imigrasi Tanjungbalai.(ist)

 

banner 325x300

 

TANJUNGBALAI,INVOCAVIT COM- Sebanyak 44 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural (PMI NP) diserahkan oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjungbalai Asahan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan (Kanim TBA), Senin malam (5/5/2025).

Penyerahan dilakukan berdasarkan laporan kejadian dari Komandan Patkamla RBB Trimaran atas pemeriksaan KM Tuah Bersama I GT. 20 yang diduga berlayar dari perairan Malaysia menuju wilayah Indonesia. Kapal tersebut membawa 44 penumpang yang terdiri dari 22 laki-laki, 15 perempuan, dan 7 anak-anak (5 laki-laki, 2 perempuan).

Saat ditemukan, kapal dalam keadaan berputar-putar di perairan Panton karena tiga tekong yang sebelumnya mengemudikan kapal telah melarikan diri.

Hasil pemeriksaan menunjukkan para penumpang diberangkatkan dari Sekinchan, Malaysia. Dari 44 PMI NP, sebanyak 15 orang diketahui memiliki dokumen paspor yang diterbitkan oleh beberapa kantor imigrasi, antara lain Kanim Langsa, Lhokseumawe, Banda Aceh, Kalianda, Dumai, Pekanbaru, Belawan, Jember, dan KBRI Kuala Lumpur.

Sebagai langkah awal, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim TBA telah menarik seluruh dokumen perjalanan serta berkoordinasi dengan BP2MI Tanjungbalai guna proses pemulangan.

Adapun asal para PMI NP tersebut meliputi Nusa Tenggara Timur sebanyak 6 orang (4 dewasa dan 2 anak-anak), Medan 15 orang (12 dewasa dan 3 anak-anak), Kisaran 7 orang, Jambi 6 orang (3 dewasa dan 3 anak-anak), Jawa Timur 3 orang (2 dewasa dan 1 anak-anak), serta masing-masing 1 orang dari Pontianak, Banten, Lampung, Tasikmalaya (Jawa Barat), Cilacap (Jawa Tengah), Bengkulu, dan Tanjungbalai Asahan sebanyak 3 orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Barandaru Widyarto, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lanal atas sinergi dalam penanganan PMI NP.
“Kami terus mendukung upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik pengiriman PMI ilegal. Penanganan ini akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan,” tegas Barandaru.(anja)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *