Invocavit.com, Stabat – Sedikitnya, 474 warga Kabupaten Langkat mengitukuti unjian calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, mulai 14 – 15 Oktober 2022. Mereka melaksanakannya di SMK Negeri 1 Stabat dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di ruang lab sekolah.
Hal itu disampaikan Kordinator Divisi SDM Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Langkat Rika Sari, di sela kegiatan tersebut. “Hari ini, ujiannya dibagi menjadi empat sesi. Masing – masing sesi ada 70 orang. Kecuali sesi ke-4, itu ada 69 orang,” terang Rika, Sabtu (15/10/2022) siang.
Disediakan Bawaslu RI Pusat
Ketua kelompok kerja (Pokja) seleksi Panwaslu Kecamatan itu menambahkan, sistem ujian seleksi itu digelar secara online. Dimana, seluruh soal disediakan dari Bawaslu RI. Begitu pun dengan penilaian, seluruhnya dilakukan oleh Bawaslu RI pusat.
Nilai dari ujian itu, nantinya akan langsung diserap oleh pusat. Kemudian nilai tersebut akan dikembalikan ke Bawaslu Kabupaten/Kota. Hasilnya akan dimumkan 17 Oktober mendatang.
Awalnya, kata Rika, ada 492 orang yang mendaftar sebagai calon Panwaslu Kecamatan untuk Bawaslu Langakt. Namun yang memenuhi syarat dan berhak mengikuti ujian CAT hanya 474 orang.
Ujian itu sendiri, digelar selama dua hari, yakni mulai 14 – 15 Oktober 2022. Di hari pertama, ujian dilaksanakan dalam 3 sesi. Pada hari kedua, kompetisi itu digelar dalam 4 sesi. “Alhamdulilah, meskipun sempat ada gangguan jaringan, namun dapat kita selesaikan,” tutur Rika.
Untuk selanjutnya, kata wanita berhijab itu, hanya enam besar nilai tertinggi yang lolos untuk tahap berikutnya. Hasilnya, pada 17 Oktober mendatang akan dimumkan langsung oleh Bawaslu Langkat.
Tes wawancara
Bagi peserta yang masuk enam besar, nantinya akan dilakukan tes wawancara oleh Bawalu Langkat pada 18 – 22 Oktober, untuk dilakukan penjaringan tiga besar. Nantinya, tiga besar itulah yang menjadi Panwaslu di setiap kecamatan di Kabupaten Langkat.
Rika juga menginmbau, agar masyarakat berperan aktif untuk memberikan tanggapan kepada Bawaslu Langkat, terkait penjaringan itu. Diantaranya memberikan informasi terkait pendaftar yang namanya tercatut di partai politik.
“Masyarakat dapat melaporkannya secara langsung kepada kami (Bawaslu Langakat) hingga 18 Oktober mendatang. Sehingga kami bisa melacaknya. Ketika dia tidak memenuhi syarat, maka kami tidak akan bisa meneruskan mereka,” tutur wanita ramah itu. (Ahmad)