Tersangka UU ITE Tak Ditahan, Polda Sumut Kirim Berkas Anak Bupati Labusel ke JPU

Rabu, 21 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INVOCAVIT.COM, MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan anak perempuan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Darmedi Kurnia Sakti (DKS) alias NL sebagai tersangka kasus UU ITE.

 

Namun, selama proses penyidikan, anak perempuan Bupati Labusel itu tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu kendati beberapa kali upaya perdamaian atau mediasi tidak mendapat kata sepakat.

“Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan NL sebagai tersangka kasus UU ITE,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (21/9).

Juru bicara Pold Sumut itu menuturkan berkas perkara kasus UU ITE itu telah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu hasil penelitian pemeriksaan dari jaksa.

“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun tersangka NL tidak dilakukan penahanan,” sebut Hadi.

Sebelumnya, Andi Syahputra Nasution yang dikatain bencong dalam status akun facebook bernama Nia Lim yang sudah terkonfirmasi merupakan putri Bupati Labusel melaporkan kasusnya ke Polres Labuhanbatu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/2164/XII/2021/SU/RES.LBH/Polda Sumut, Tanggal 9 November 2021.

Saat di Polres Labuhanbatu, kedua belah pihak telah dimediasi oleh penyidik Polres tersebut. Namun, saat itu, tidak ditemukan kata sepakat atau perdamaian antara kedua belah pihak hingga kasus ini bergulir ke Polda Sumut.

Kemudian, oleh Polda Sumut melalui Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Poldasu memfasilitasi kedua belah pihak untuk mediasiĀ  pada tanggal 25 Januari 2022 di Polda Sumut. Namun tidak ditemukan hasil.

Selanjutnya, pada Selasa (22/2/2022), mediasi kembali dilaksanakan di Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut. Namun, juga tidak ada kata mufakat perdamaian.

Bahkan, Andi Syahputra Nasution justru melaporkan ketidakprofesionalan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komnas HAM RI.(jos).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Coba Bawa 1 Kg Sabu ke Kendari Sulteng, Dua Warga Aceh Ditangkap di Bandara KNIA
Seorang Mahasiswa Diduga Bunuh Diri di Kampus Unpri Medan
Polisi Tangkap Petani Ganja di Simpang Raya Dasma Simalungun
Petugas Gagalkan Penyelundupan 2.015 Belangkas dan 35 Kg Telurnya ke Malaysia
Dua Dokter Didakwa Perjinahan di PN Medan
Ahli Pidana UI: Surat Permohonan Advokat Bukan Objek Pemalsuan
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria Setengah Abad Diamankan
Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres TanjungbalaiĀ 

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Coba Bawa 1 Kg Sabu ke Kendari Sulteng, Dua Warga Aceh Ditangkap di Bandara KNIA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Seorang Mahasiswa Diduga Bunuh Diri di Kampus Unpri Medan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Polisi Tangkap Petani Ganja di Simpang Raya Dasma Simalungun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Petugas Gagalkan Penyelundupan 2.015 Belangkas dan 35 Kg Telurnya ke Malaysia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Dua Dokter Didakwa Perjinahan di PN Medan

Berita Terbaru