banner 728x250

7 Kali Beraksi, Polsek Hamparan Perak Tembak Pencuri Sepeda Motor

banner 120x600
banner 468x60

Tersangka diapit petugas.(ist).

 

banner 325x300

 

HAMPARAN PERAK, INVOCAVIT.COM – Tujuh kali sukses mencuri sepeda motor, akhirnya pria inisial MZL alias Ginting (21) warga  Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, harus merasakan tembusan peluru dikakinya.

 

 

Tersangka ini terakhir mencuri sepeda motor hingga membawanya menginap di Hotel Prodeo Polsek Hamparan Perak adalah Yamaha Vega milik Surya Darma (37) warga Kelumpang Kebun, Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, ditembak petugas Polsek Hamparan Perak.

 

 

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Hamparan Perak, AKP Muakimin SH, kepada wartawan, Senin (24/6/2024) mengatakan, aksi pencurian tesebut dilakukan MZL alias Ginting dan temannya pada Jumat (21/6/2024), ketika korban sedang melaksanakan Sholat Jumat di Mesjid Almanar, Hamparan Perak, dan memarkir sepeda motornya di halaman mesjid tersebut.

 

 

 

Menyikapi laporan pengaduan korban,  petugas Polsek Hamparan Perak, kemudian melakukan pengejaran, dan meringkus MZL alias Ginting di rumah kontrakan berlokasi di kawasan Dusun Sunggal, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

 

Namun karena berusaha melawan saat akan ditangkap, sehingga polisi menembak kaki tersangka. Sedangkan temannya FS (21) yang sempat diamuk massa di lokasi kejadian, sudah terlebih dahulu ditangkap petugas kepolisian.

 

Pihak Polsek Hamparan Perak juga mengatakan, dalam kasus pencurian tersebut, seorang pria yakni BR juga turut diamankan, karena turut membantu menjual sepeda motor hasil tindak kejahatan MZL alias Ginting dan FS, kepada orang lain.

 

 

 

”MZL alias Ginting mengaku telah tujuh kali melakukan pencurian sepeda motor yakni didepan Sekolah SMP Negeri Terjun Medan Marelan, di depan Lapangan Bola Desa Bulu Cina, Hamparan Perak, di Sukadono Tanjung Gusta Medan, di Pajak Desa Hamparan Perak di depan Panglong Desa Hamparan Perak, dan di Jalan Pasar 2 Desa Klambir 5 Kebun, Hamparan Perak,” jelas Kapolsek.

 

Sementara itu, FS mengaku telah lima kali menjual sepeda motor hasil curian yg dilakukan oleh MZL alias Ginting.

 

Guna pengusutan lanjut kedua pria tersebut kini mendekam di sel tahanan Polsek Hamparan Perak, sedangkan BR sebagai saksi dalam kasus tersebut.(red).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *