Polda Sumut Ungkap Barang Merk MCM Palsu

Selasa, 15 November 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumut Ungkap Penjualan Barang merek MCM Diduga Palsu

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN- Penyidik Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu mengungkap barang produk MCM palsu.

 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Krishna Dibyatara Purushana staf dari SKC Law Advocates and IP Consultans selaku penerima kuasa dari pemegang merek MCM saudara Sungjoo Kim (CEO TRIAS HOLDING AG) pada tanggal 21 Juni 2022.

 

“Laporanya terkait tindak pidana merek dimana ada 4  toko di Kota Medan yang melakukan penjualan tas dan dompet merek MCM yang diduga bukan merupakan buatan asli dari MCM (diduga kuat palsu),” kata Hadi.

 

Menindaklanjuti laporan itu, sebut Hadi Wahyudi, kemudian Subdit I/Indag Krimsus Poldasu melakukan serangkaian  penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli di Ditjen HKI Kemenkumham RI.

 

Lebih lanjut, Hadi menyampaikan bahwa Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dibawah pimpinan Kasubdit I/Indag Krimsus Poldasu AKBP Malto Datuan,SH,MH dan Kanit 1 Indag Kompol Pandu Winata,SH,SIK,MH,CPHR,CBA melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor hingga kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.

 

“Terlapor membuat permohonan maaf secara tertulis dan bersedia terhadap barang- barang yg diduga palsu tersebut dilakukan pemusnahan”, lanjut Hadi.

 

“Hari ini dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kanit 1 Indag Kompol Pandu Winata disaksikan juga oleh terlapor dan perwakilan yang lain, ” tutup Hadi.(jos).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ahli Pidana UI: Surat Permohonan Advokat Bukan Objek Pemalsuan
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria Setengah Abad Diamankan
Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 
Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat
Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai
Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka
Senjata Rakitan dan Anak Panah Ditemukan, Diduga untuk Tawuran Belawan
Dikabarkan Jual Mantan Istri ke Wakapolda,  Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan, Segera Penetapan  Tersangka 

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Ahli Pidana UI: Surat Permohonan Advokat Bukan Objek Pemalsuan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria Setengah Abad Diamankan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka

Berita Terbaru

Oplus_131072

Peristiwa & Hukum

Ahli Pidana UI: Surat Permohonan Advokat Bukan Objek Pemalsuan

Rabu, 7 Okt 2026 - 20:30 WIB

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Brigjen Pol Tatan Dirsan Atmaja. (ist)

Nasional

313 Napi Beresiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:19 WIB