MEDAN, INVOCAVIT.COM – Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan tragis yang menimpa seorang sopir taksi online bernama Michael Frederick Pakpahan (25).
Dua pelaku ternyata ayah dan anak kandung. Keduanya ditembak karena berusaha melawan polisi.
Kedua pelaku tersebut adalah Kasrani (50) dan putranya, Agung Pradana (24), warga Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Kedua tersangka membuang jasad korban ke sungai setelah dimasukkan kedalam goni dan akhirnya ditemukan di Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, pada Rabu malam (9/4/2025).
Setelah membunuh korban lalu kedua tersangka membawa kabur mobil Toyota Rush hitam dengan nomor polisi BK 1273 QF milik korban.
“Kedua tersangka ditangkap di Tanah Karo,” tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Jumat (11/4/2025).
Kapolrestabes mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ayah dan anak ini telah merencanakan perampokan tersebut dengan modus memesan taksi online melalui aplikasi.
“Kedua tersangka merampok mobil korban agar dijadikan milik AP (Agung) untuk kerja. Mereka sudah merencanakan pembunuhan ini sejak tanggal 2 April 2025,” jelas Gidion.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa kedua pelaku memesan taksi online pada Minggu dini hari (6/4/2025) melalui aplikasi yang diterima korban Michael Frederick.
Sesampainya di suatu tempat, pelaku meminta korban untuk berhenti sebentar. Saat itulah, Agung yang duduk di kursi belakang langsung membekap korban menggunakan sarung yang telah mereka siapkan.
“Karena korban meronta, tersangka Kasrani memukulnya dengan palu yang juga telah disiapkan. Kemudian korban diseret ke belakang dan di situ korban dipukul hingga meregang nyawa,” ungkap Gidion.
Setelah melakukan pembunuhan, kedua tersangka kemudian membawa jasad korban ke wilayah Kabupaten Langkat, tempat jenazahnya ditemukan.
“Kita menemukan jejaknya yaitu pergantian plat mobil, baju pelaku, dan alas mobil yang terdapat bercak darah korban,” imbuh Gidion.
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di Kabupaten Karo.
” Ayah dan anak ini dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Gidion.***

















Komentar