Demo di PN Lubuk Pakam, Massa Desak Vonis Josniko Tarigan Diatas Tuntutan Jaksa- Jangan Bela Preman

Selasa, 26 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Massa ketika melakukan aksi di PN Lubuk Pakam.(ist)

 

 

Deli Serdang, INVOCAVIT.COM: Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan meminta agar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam jangan takut untuk menuntut Josniko Tarigan terdakwa kasus penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang.

“Bapak Ketua PN Lubuk Pakam, kami minta jangan takut untuk memvonis terdakwa dengan maksimal. Kami minta agar vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU 2,2 tahun,” ungkap orator massa Jean Depari, di PN Lubuk Pakam, Selasa (26/8/2025) siang.

Dasar penting poin itu dikarenakan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban secara tidak manusiawi. Dihadapan istri dan anak balita korban.

Selain itu, prilaku Josniko seperti melakukan penghinaan terhadap institusi Polri dan Kejaksaan. Selama menjadi DPO Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan. Pria itu sering melakukan live di media sosial.

“Artinya, terdakwa ini harus dihukum dengan maksimal. Karena perlakuannya ini tidak manusiawi dan menghina institusi,” tambahnya.

Terakhir, massa juga menegaskan dengan vonis ringan terhadap Josniko berarti pengadilan membela Preman.

“Preman meresahkan harus diberikan tindakan yang tegas. Agar ada efek jera terhadap Josniko,” terangnya.

Humas PN Lubuk Pakam, Endra Hermawan menerima aspirasi dari massa dan mengaku aspirasi itu akan disampaikan kepada pimpinan.

“Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Rekan rekan juga jika berkenan, kita diskusikan, kami akan akomodir aspirasi itu,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Josniko Tarigan tidak koperatif setelah ditetapkan tersangka oleh Polsek Pancur Batu. Akhirnya, Josniko diamankan pihak kepolisian.

Josniko warga Kec. Pancur Batu ini ditetapkan tersangka karena menganiaya Notrianta Sebayang di Jln Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 2022. Pelaku memukuli korban menggunakan batu dan melarikan diri sampai akhirnya ditetapkan tersangka dan DPO.

Namun, dua tahun bergulir, Josniko berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di bulan Juni 2025.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Hadiri Jubileum 150 Tahun HKBP Lobusiregar Resort Pohan, Acara Dipimpin Ephorus Pdt Dr Viktor Tinambunan
Wujud Nyata Kepedulian dan Semangat Kekeluargaan, Maruli Siahaan Hadiri Pemakaman Almarhum Poltak Siahaan Di Siborong-borong
Semangat Kekeluargaan Terus Dibangun Maruli Siahaan, Sampaikan Doa dan Penghiburan Bagi Keluarga Berduka PPSD Siahaan
Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ini Tampang Pengedar Narkoba  Di Desa Belongkut
Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Tanjung Morawa Miliki Narkoba
Dari Tangan Prajurit Tumbuh Harapan, Kodaeral I Tanam Kedelai, Semai Ketahanan Pangan
Sembunyikan Sabu Dalam Topi, Residivis Ini Kelabui Polisi
Polisi Tembak Dua Tersangka Pembunuhan Wakil Rektor  ITBI 

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Hadiri Jubileum 150 Tahun HKBP Lobusiregar Resort Pohan, Acara Dipimpin Ephorus Pdt Dr Viktor Tinambunan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Wujud Nyata Kepedulian dan Semangat Kekeluargaan, Maruli Siahaan Hadiri Pemakaman Almarhum Poltak Siahaan Di Siborong-borong

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Semangat Kekeluargaan Terus Dibangun Maruli Siahaan, Sampaikan Doa dan Penghiburan Bagi Keluarga Berduka PPSD Siahaan

Rabu, 30 September 2026 - 21:01 WIB

Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ini Tampang Pengedar Narkoba  Di Desa Belongkut

Rabu, 30 September 2026 - 16:43 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Tanjung Morawa Miliki Narkoba

Berita Terbaru