YP.Suranta Laporkan Rudi Bakti CS Kasus UU ITE

Selasa, 14 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

YP. didampingi Pengacaranya Hans Silalahi SH.MH.(Ist).

 

TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM:Merasa tidak senang, dan merusak nama baiknya,sehingga nantinya mempunyai nilai buruk dan dampak yang tidak mencerminkan kesan yang baik dimata Masyarakat,sehingga saya harus melapor.

Hal ini dikatakan YP (31) saat dijumpai wartawan,Seorang pengusaha muda asal Kota Tanjungbalai, YP Suranta didampingi pengacara Hans Silalahi SH,MH resmi melaporkan tiga sekawan masing-masing Rudi Bakti, Riyan Syahputra dan Mahmudin alias Kacak Alonso terkait kasus UU ITE.

Laporan tersebut sesuai dengan nomor : LP/B/1671/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, pasal 310 dan 311 KUHP, Senin (13-10-2025) siang.

YP melaporkan terkait adanya kiriman vidio dan pesan WhatsApp di grup GURDAK Tanjungbalai yang menyangkut dugaan korupsi KUR Fiktif dengan menyebutkan nama dirinya.

“Saya keberatan atas postingan yang dikirimkan sama Riyan ke Grup GURDAK Tanjungbalai, karena atas postingan itu nama baik saya dan keluarga tercemar”, ucap YP Suranta.

Hans Silalahi SH, kuasa hukum YP Suranta.(ist)

Menurutnya, pastingan vidio dan kiriman pesan WhatsApp yang ada di grup GURDAK Tanjungbalai telah mencederai nama baik dirinya dan keluarganya.

“Jelas, ini mencemarkan nama baik saya dan keluarga, saya minta laporan saya segera diproses secepatnya”, ujarnya.

Sementara, Hans Silalahi SH MH selaku kuasa hukum YP Suranta meminta agar Polda Sumut secepatnya memprotes laporan kliennya tersebut.

“Ini sudah mencatut nama besar klien saya, dan minta secepatnya Polda Sumut segera memproses laporan klien saya terkait UU ITE ini”, tegas Hans.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Empat Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata
Polresta Deli Serdang Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tamora, Tiga Pengedar dan Sabu 16 Gram Diamankan
Hadir Jadi Saksi di Pengadilan Negeri Medan, Bupati Langkat nonaktif Syah AfandinĀ  Bantah Terima Uang dari Kontraktor
Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang
Tiga Kali Diperingatkan Tak Diindahkan, PT KAI Kuasai Kembali Aset di Jalan Kemuning
Gawat!!.. Pos Siskamling Jalan Multatuli Disulap Jadi Lapak Narkoba
PengedarĀ  Bergumul Dengan Polisi, Sarang Narkoba Bantaran Rel Tembung Dibakar
Kapal Bawa 1 Ton Sabu Ditangkap di Perairan Selat Malaka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Empat Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Polresta Deli Serdang Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tamora, Tiga Pengedar dan Sabu 16 Gram Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Hadir Jadi Saksi di Pengadilan Negeri Medan, Bupati Langkat nonaktif Syah AfandinĀ  Bantah Terima Uang dari Kontraktor

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Tiga Kali Diperingatkan Tak Diindahkan, PT KAI Kuasai Kembali Aset di Jalan Kemuning

Berita Terbaru