Polsek Teluk Nibung ungkap kasus pencurian motor.(Ist)
TANJUNGBALAI,INVOCAVIT. COM-Polsek Teluk Nibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terjadi di wilayah hukumnya. Empat pelaku berhasil diamankan, termasuk pelaku utama pencurian dan tiga orang yang diduga sebagai penadah.
Kasus ini bermula dari laporan Zefri, warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya pada tanggal 16 Januari 2026. Zefri mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000 akibat kejadian tersebut.
Pelaku utama, NA, melakukan aksinya dengan cara membobol jendela dapur rumah korban. Setelah berhasil masuk, NA kemudian membawa kabur sepeda motor korban yang berada di ruang tamu.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan intensif. Pada tanggal 9 Februari 2026, polisi berhasil mengamankan DM, salah satu pelaku yang diduga sebagai penadah. Dari keterangan DM, polisi kemudian berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yaitu F dan D. Ketiganya mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari NA.
Setelah dilakukan interogasi, NA mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah Zefri. NA juga mengakui bahwa dirinya telah menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut kepada DM melalui perantara F dan D.
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Subsidair Pasal 476 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara itu, DM, F, dan D dijerat dengan Pasal 591 huruf a dan b dari KUHPidana
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem coklat tanpa plat nomor, serta satu buah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Sri Hartati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, serta barang bukti yang ditemukan, polisi menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh NA, serta tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh DM, F, dan D.
Dalam kasus ini, NA berperan sebagai pelaku utama yang melakukan pencurian dengan cara membobol rumah korban. Sementara itu, DM berperan sebagai penadah yang menerima gadai sepeda motor hasil curian. F dan D berperan sebagai perantara yang menghubungkan NA dengan DM.
Kapolsek Teluk Nibung melalui Kasi Humas Polres Ipda. M Ruslan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Polsek Teluk Nibung berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukumnya guna mencegah terjadinya tindak kejahatan. Polisi juga akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.(anja)






