Polres Tanjungbalai Amankan Pengedar Ekstasi di Jalan Sudirman

Senin, 13 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengedar Ekstasi.(Ist).

Tanjung Balai, INVOCAVIT.COM: Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial RRT alias Ta,36 Thn (Residivis), warga Jalan Mekar, Kelurahan Sijambi, diringkus polisi karena nekat mengedarkan pil ekstasi.

 

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diamankan petugas di Jalan Jenderal Sudirman Lk. VII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Sabtu malam (11/7) sekitar pukul 23.05 WIB.

 

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Warga melaporkan bahwa pria berinisial RRT diduga sering menjual narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut,” ujar AKP Yudi

 

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H., langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Begitu tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyergapan. Benar saja, dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi berlogo “LV” berwarna hijau dengan berat bersih 0,96 gram. Barang tersebut ditemukan tergeletak di atas meja, tepat di hadapan pelaku.

 

“Petugas juga sempat melakukan penggeledahan badan dan pakaian, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan lainnya,” tambah AKP Yudi.

 

Saat diinterogasi di tempat, RRT tidak dapat berkilah dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Kepada polisi, pelaku mengaku membeli pil ekstasi itu dari seorang pria berinisial “A” (saat ini masih dalam penyelidikan) dengan harga Rp190.000 per butir. Rencananya, ekstasi tersebut akan ia jual kembali kepada orang lain seharga Rp200.000 per butir demi meraup keuntungan.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(anja)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Tanjung Morawa Miliki Narkoba
Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba Lintas Propinsi, Empat Tersangka 150 Kg Sabu Diamankan
Dari Tangan Prajurit Tumbuh Harapan, Kodaeral I Tanam Kedelai, Semai Ketahanan Pangan
Kolonel TNI Cba Harfan Bahar Jalani Sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jalin Asmara dengan Pemasok Narkoba
Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Dalam Tempo  24 Jam
Sembunyikan Sabu Dalam Topi, Residivis Ini Kelabui Polisi
Dua Perampok Driver Ojol Wanita Ditembak, Pernah Beraksi di Menteng dan Patumbak
Polisi Tembak Dua Tersangka Pembunuhan Wakil Rektor  ITBI 

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:43 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Tanjung Morawa Miliki Narkoba

Rabu, 30 September 2026 - 15:55 WIB

Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba Lintas Propinsi, Empat Tersangka 150 Kg Sabu Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 15:32 WIB

Dari Tangan Prajurit Tumbuh Harapan, Kodaeral I Tanam Kedelai, Semai Ketahanan Pangan

Selasa, 29 September 2026 - 23:31 WIB

Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Dalam Tempo  24 Jam

Selasa, 29 September 2026 - 23:14 WIB

Sembunyikan Sabu Dalam Topi, Residivis Ini Kelabui Polisi

Berita Terbaru