Seorang Pria di Tanjungbalai Ditangkap Bisnis Narkoba

Jumat, 17 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengedar sabu ditangkap Tanjungbalai.(ist)

TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM:Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR alias Bul (29) karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di Jalan Anwar Idris, Gang Jagung, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Rabu (15/7) malam.

Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi warga, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda Firman Simangunsong langsung bergerak ke lokasi. Saat dilakukan penyergapan, tersangka MR alias Bul berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Yudi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor total 1,30 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet runcing (alat hisap), dan uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu.

Kepada petugas, tersangka MR mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial “K” (dalam penyelidikan) seharga Rp350.000 per gram. Rencananya, sabu tersebut akan dipecah ke dalam paket kecil untuk kembali dijual kepada pembeli.

“Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini sudah kami bawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengejar pemasok utamanya,” tambah Kasat.

Atas perbuatannya, MR alias Bul terancam hukuman berat. Ia diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Agar Masyarakat terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kota Tanjungbalai” Himbau Kasat Resnarkoba.(anja)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Rumah Aspirasi Maruli Siahaan Berduka, Ayahanda Harianto Siahaan Meninggal
Polsek Bilah Hilir Amankan Tiga Tersangka Narkoba, Dua Orang Direhab
Massa Pemulung Tolak Eksekusi Sepihak PN Medan
Mahasiswi Sastra Inggris USU Ditemukan Meninggal di Kos, Isu Bullying Beredar
Polda Sumut dan POM AU Didesak Tuntaskan Laporan Tipu Gelap Miliaran RupiahĀ 
Edarkan Ekstasi di Bunga Tanjung, Pemuda Ini Diciduk Polres Tanjung Balai
Wujud Kepedulian Pelayanan Gereja, Maruli Siahaan Hadiri Pesta Pembangunan Rumdis dan Perayaan Ultah ke 69 HKBP Sumut Batu
Perkuat Persatuan & Keteladanan Akhlak: DPD Aceh Sepakat Tanjungbalai Gelar Kenduri Maulid Nabi 1448 H

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 21:39 WIB

Tim Rumah Aspirasi Maruli Siahaan Berduka, Ayahanda Harianto Siahaan Meninggal

Senin, 28 September 2026 - 21:30 WIB

Polsek Bilah Hilir Amankan Tiga Tersangka Narkoba, Dua Orang Direhab

Senin, 28 September 2026 - 12:50 WIB

Mahasiswi Sastra Inggris USU Ditemukan Meninggal di Kos, Isu Bullying Beredar

Senin, 28 September 2026 - 12:22 WIB

Polda Sumut dan POM AU Didesak Tuntaskan Laporan Tipu Gelap Miliaran RupiahĀ 

Senin, 28 September 2026 - 02:02 WIB

Edarkan Ekstasi di Bunga Tanjung, Pemuda Ini Diciduk Polres Tanjung Balai

Berita Terbaru