Polisi Tangkap Residivis di Tanjung Balai, Puluhan Paket Narkotika Siap Edar Disita

Selasa, 4 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan puluhan paket narkoba.(ist)

TANJUNG BALAI,INVOCAVIT.COM-Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanjung Balai berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial R alias IN (48) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka yang merupakan residivis melakukan perlawanan terhadap petugas ketika dilakukan penangkapan di sebuah rumah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, pada Senin malam (3/8) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi F, S.H., M.Psi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian yang kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal di bawah pimpinan Kanit II langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati tersangka berada di tempat kejadian,” ujar AKP Yudi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang dikemas secara rapi dengan berat kotor 73.21 Gram dengan rincian 8 paket plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,36 Gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran besar yang berisi 10 paket plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,66 Gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran besar yang berisi 10 paket plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,48 Gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran besar yang berisi 10 paket plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,82 Gram.

Kemudian 1 buah plastik klip transparan ukuran besar yang berisi 10 paket plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12 Gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran besar yang berisi 10 paket plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,85 Gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran besar yang berisi 11 paket plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,04 Gram, 1 buah timbangan electrik, 1 pack plastik klip ukuran kecil kosong, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 (satu) buah pipet plastik yang di runcingkan, Uang tunai Rp430.000 dan 1 buah kotak PAGODA berwarna hitam.

Dari hasil interogasi awal, tersangka R alias IN mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial “J” (yang kini dalam status penyelidikan).

Tersangka mengaku melakoni bisnis gelap ini demi meraup keuntungan sebesar Rp20.000 per gram. Jika seluruh barang bukti sabu tersebut berhasil terjual, ia memperkirakan bisa mengantongi keuntungan bersih hingga Rp1.460.000.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Anja)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Rumah Aspirasi Maruli Siahaan Berduka, Ayahanda Harianto Siahaan Meninggal
Polsek Bilah Hilir Amankan Tiga Tersangka Narkoba, Dua Orang Direhab
Massa Pemulung Tolak Eksekusi Sepihak PN Medan
Mahasiswi Sastra Inggris USU Ditemukan Meninggal di Kos, Isu Bullying Beredar
Polda Sumut dan POM AU Didesak Tuntaskan Laporan Tipu Gelap Miliaran RupiahĀ 
Edarkan Ekstasi di Bunga Tanjung, Pemuda Ini Diciduk Polres Tanjung Balai
Wujud Kepedulian Pelayanan Gereja, Maruli Siahaan Hadiri Pesta Pembangunan Rumdis dan Perayaan Ultah ke 69 HKBP Sumut Batu
Perkuat Persatuan & Keteladanan Akhlak: DPD Aceh Sepakat Tanjungbalai Gelar Kenduri Maulid Nabi 1448 H

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 21:39 WIB

Tim Rumah Aspirasi Maruli Siahaan Berduka, Ayahanda Harianto Siahaan Meninggal

Senin, 28 September 2026 - 21:30 WIB

Polsek Bilah Hilir Amankan Tiga Tersangka Narkoba, Dua Orang Direhab

Senin, 28 September 2026 - 12:50 WIB

Mahasiswi Sastra Inggris USU Ditemukan Meninggal di Kos, Isu Bullying Beredar

Senin, 28 September 2026 - 12:22 WIB

Polda Sumut dan POM AU Didesak Tuntaskan Laporan Tipu Gelap Miliaran RupiahĀ 

Senin, 28 September 2026 - 02:02 WIB

Edarkan Ekstasi di Bunga Tanjung, Pemuda Ini Diciduk Polres Tanjung Balai

Berita Terbaru