Serentak Se –  Sumut, Kejari Langkat Resmikan Tiga Rumah RJ

Rabu, 20 Juli 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Invocavit.com, STABAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat meresmikan tiga rumah Restoratif Justice (RJ) Desa Securai, Kuala Begumit dan Sampe Raya, Rabu (20/7/2022) pagi. Kegiatan itu dilaksanakan secara serentak se – Suamtera Utara (Sumut) melalu sarana daring di Kantor Kejari Deli Serdang.

Secara simbolis, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH MH bersama Kasi Pidum Indar Ahmadi Effendi Hasibuan SH MH meresmikan rumah RJ di Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat. Dalam kesempatan itu, Wakajati Sumut Edyward Kaban SH MH menyampaikan, dalam melaksanakan RJ, setiap jajaran agar melakukannya secara maksimal dan sesuai SOP yang telah ditentukan.

 

“Peresmian dan kata sambutan dibawakan oleh Wakajati Sumut. Beliau menyampaikan, agar setiap melaksanakan RJ tetap melakukannya secara maksimal dan sesuai denga SOP,” kata Kasi Intel Sabri Marbun SH MH melalui Kasubsi Intelijen Kejari Langkat Juanda Fadli SH.

 

Dalam sambutannya, Kajari Langkat mengatakan, telah dilaksanakan beberapa penyelesaian penanganan perkara secara RJ. Pihaknya juga sangat mengapresiasi dan antusias untuk membentuk rumah RJ di masing – masing satuan kerja, sesuai dengan arahan pimpinan. Diharapkan, dengan adanya rumah RJ itu, akan dapat memaksimalkan pelaksanaan RJ dan tentunya sesuai dengan SOP yang berlaku.

 

Sementara, Kajati Sumut Idianto SH MH menghadiri kegiatan tersebut secara daring dari Kejari Toba Samosir. Beliau menyampaikan, dengan telah diresmikannya rumah RJ, diharapkan dapat membangkitkan citra institusi Kejaksaan.

 

Kemudian, setaip jaksa yang menangani perkara khususnya secara RJ, dapat bersikap professional dan proporsional. Bagi tersangka yang berstatus residivis, agar tidak dilakukan penyelesaian perkara secara RJ. “Jangan main – main dengan RJ, jika tersangka merupakan residivis. Jangan dilakukan upaya RJ. Pelaksanannya agar tetap berlandaskan SOP,” kata Kajati Sumut.

 

Turut hadir dalam peresmian rumah RJ di Desa Kwala Begumit tersebut Camat Stabat, kepala desa setempat, Ketua BPD Kwala Begumit, Kepala Desa Sampe Raya beserta perangkatnya, Kepala Desa Securai beserta perangkatnya, tokoh masyarakat, Babinsa serta Babinkamtibmas. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komitmen Jalin Silaturahmi Pelayanan Gereja, Maruli Siahaan Hadiri Pesta Gotilon HKBP Sukamandi Distrik XXIX Deli Serdang
SPN Polda Sumut Dukung HUT ke-81 PMI Langkat, Perkuat Semangat Kemanusiaan
Proyek Toilet & Jamban TA 2025 Di Dinas Pendidikan Labuhanbatu ada 10 Paket  Temuan BPK-RI
Dua Pria Simpan Narkoba Dibekuk Polresta Deli Serdang
Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Narkoba Cair Etomidate dan Ekstasi di Hotel
Dugaan Upaya Bungkam Pemberitaan, Pria Inisial DT Ngaku Utusan Bos Judi Merek AB
Coba kelabui Petugas  simpan Narkoba di balutan tisu, Pria Ini di tangkap Polresta Deli Serdang
Penyerangan dan Rusak Belasan Rumah Warga di Humbahas, Delapan Orang Ditangkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 21:55 WIB

Komitmen Jalin Silaturahmi Pelayanan Gereja, Maruli Siahaan Hadiri Pesta Gotilon HKBP Sukamandi Distrik XXIX Deli Serdang

Minggu, 20 September 2026 - 13:10 WIB

SPN Polda Sumut Dukung HUT ke-81 PMI Langkat, Perkuat Semangat Kemanusiaan

Sabtu, 19 September 2026 - 21:37 WIB

Proyek Toilet & Jamban TA 2025 Di Dinas Pendidikan Labuhanbatu ada 10 Paket  Temuan BPK-RI

Sabtu, 19 September 2026 - 14:46 WIB

Dua Pria Simpan Narkoba Dibekuk Polresta Deli Serdang

Jumat, 18 September 2026 - 16:33 WIB

Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Narkoba Cair Etomidate dan Ekstasi di Hotel

Berita Terbaru