Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Ekstasi Lewat Penyamaran

Jumat, 11 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka bersama barang bukti.(Ist)

TANJUNGBALAI,INVOVAVIT.COM- Satresnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi. Tersangka berinisial MAIS alias Ican (20), warga Kelurahan Muara Sentosa, ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.

Kasatresnarkoba AKP Yudi F, S.H., M.Psi., mengonfirmasi penangkapan yang berlangsung pada Rabu (9/9) dini hari sekira pukul 02.35 WIB di Jalan Rukun, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Idik Ipda Martshal TDP Meliala, S.H., langsung bergerak melakukan penyamaran (undercover buy).

“Petugas berpura-pura memesan 10 butir ekstasi seharga Rp150.000 per butir kepada pelaku. Begitu pelaku datang mengendarai sepeda motor dan hendak menyerahkan barang pesanan, tim di lapangan langsung memergoki dan mengamankannya,” terang AKP Yudi.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 butir pil diduga ekstasi seberat bersih 3,40 gram (5 butir berwarna pink logo Santa Klas dan 5 butir berwarna kuning logo Gorila), 1 unit ponsel warna silver serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6765 OB yang digunakan pelaku.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial G. Petugas sempat melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah G yang didampingi oleh kepala lingkungan setempat, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam penyelidikan.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Tanjung Balai untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).(Anja)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rumah Di Eksekusi PT.KAI, Taufik Saleh Kembali Lapor ke Polrestabes Medan Kasus Curas
Dukung Penuh Kegiatan Keagamaan, Maruli Siahaan Hadiri Jubileum 75 Tahun dan Pesta Gotilon HKBP Wonosari Simpang Penara
Hasil Tes Urine Negatif, PengemudiĀ  BYD Denza Pelaku Tabrakan Beruntun di Medan Mohon Maaf dan Siap Bertanggungjawab
Driver Taksi Online Asal Marelan Dirampok dan Dibunuh di Asahan, Polda Sumut Tangkap Dua Tersangka
Syukuran Ulang Tahun ke-51 PPSD Siahaan Sialangbuah, Maruli Siahaan Pesan Saling Mengasihi, Mendukung dan Saling Menguatkan
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan
Sajam, Obor, dan Bensin Sudah Disiapkan?, Kuasa Hukum PT KAI:Ā  Penghuni Ancam Pertumpahan Darah
Dua Pengedar Narkoba Tanjung Tiram Ditangkap, Sita 111 Gram SabuĀ 

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:32 WIB

Rumah Di Eksekusi PT.KAI, Taufik Saleh Kembali Lapor ke Polrestabes Medan Kasus Curas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Dukung Penuh Kegiatan Keagamaan, Maruli Siahaan Hadiri Jubileum 75 Tahun dan Pesta Gotilon HKBP Wonosari Simpang Penara

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Driver Taksi Online Asal Marelan Dirampok dan Dibunuh di Asahan, Polda Sumut Tangkap Dua Tersangka

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Syukuran Ulang Tahun ke-51 PPSD Siahaan Sialangbuah, Maruli Siahaan Pesan Saling Mengasihi, Mendukung dan Saling Menguatkan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:21 WIB

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan

Berita Terbaru