Massa Pemulung Tolak Eksekusi Sepihak PN Medan

Senin, 28 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Massa saat berdemo di Jalan Letjend Suprapto No. 3 MN, Kelurahan Aur, Medan, Senin (28/9). (Ist)

Medan, INVOCAVIT.COM: Massa dari Persaudaraan Pemulung dan Pengolahan Barang Bekas menggelar aksi menolak pelaksanaan eksekusi pengosongan sepihak di dua lokasi berbeda di Kota Medan pada Senin (28/9/2026).

Aksi ini dipicu oleh Surat Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor: G303/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/IX/2026 tertanggal 18 September 2026 terkait Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Perkara Nomor: 47/Pdt.Eks.RL/2026/PN Mdn. Objek eksekusi mencakup lahan di Jalan Karya No. 230, Kelurahan Karang Berombak, serta Jalan Letjend Suprapto No. 3 MN, Kelurahan Aur, Medan.

Kuasa hukum Rudy Chairuriza Tanjung, S.H., menegaskan kehadiran pihaknya bersama massa di lokasi objek eksekusi adalah bentuk pendampingan hukum dan penolakan atas langkah juru sita yang dinilai prematur.

“Kami hadir di sini untuk melakukan pendampingan hukum terhadap klien kami, Bapak Husni Riyadi. Objek yang hendak dieksekusi saat ini masih berkaitan erat dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang tengah berjalan di PN Medan,” ujar Rudy di lokasi eksekusi.

Rudy mengungkapkan, perkara pokok yang diajukan pihaknya masih dalam proses persidangan dan direncanakan akan memasuki tahap Pemeriksaan Setempat dalam waktu dekat. Namun, pihak warga dikagetkan dengan munculnya surat pemberitahuan eksekusi yang mendadak.

“Gugatan masih berjalan aktif, tetapi tiba-tiba muncul pemberitahuan eksekusi. Jika eksekusi tetap dipaksakan, maka gugatan yang sedang kami tempuh di pengadilan akan menjadi hampa. Lalu apa gunanya warga mendaftarkan gugatan jika hasilnya dimandulkan di tengah jalan?” kritiknya.

Atas kondisi tersebut, Rudy mengaku telah melayangkan surat resmi ke PN Medan guna memohon penundaan eksekusi. Selain itu, permohonan perlindungan hukum dan pengamanan juga telah disampaikan kepada jajaran kepolisian dan TNI.

“Kami sudah menyurati Ketua PN Medan untuk penundaan. Kami juga mengirimkan surat ke Kapoldasu, Kapolrestabes Medan, Kasat Samapta, hingga Dandim 0201/Medan untuk memohon perlindungan hukum,” lanjutnya.

Selain persoalan gugatan yang masih berjalan, tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan administratif terkait penetapan eksekusi. Rudy mendesak juru sita untuk melakukan pencocokan objek dan identitas secara transparan sebelum mengambil tindakan fisik.

“Harus dilakukan pencocokan dulu (konstataring). Cocokkan objeknya, siapa pihak yang tertera dalam penetapan eksekusi, dan siapa yang memohon pengosongan. Penelusuran kami menunjukkan adanya perbedaan nama, penetapan awal mencantumkan nama perorangan, namun perintah pengosongan justru diajukan oleh pihak perusahaan. Kami minta penjelasan itu saja,” tegas Rudy.

Meski demikian, Rudy menegaskan bahwa warga dan tim hukum sama sekali tidak berniat melawan institusi peradilan maupun hak eksekusi yang sah.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami memahami hak eksekusi pengadilan. Namun, kami juga memiliki hak mengajukan keberatan terhadap pelaksana eksekusi karena ada hal-hal menurut kami belum pantas dilakukan eksekusi,” tambahnya.

Massa dan tim kuasa hukum menyatakan akan tetap bertahan di lokasi hingga batas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) usai.

“Kami akan bertahan secara tertib sampai batas waktu kewajaran tugas ASN, yakni pukul 16.30 WIB. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, di luar jam kerja tersebut tidak boleh ada lagi aktivitas kedinasan dari juru sita pengadilan,” pungkasnya. (ril/fm)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Bilah Hilir Amankan Tiga Tersangka Narkoba, Dua Orang Direhab
Mahasiswi Sastra Inggris USU Ditemukan Meninggal di Kos, Isu Bullying Beredar
Polda Sumut dan POM AU Didesak Tuntaskan Laporan Tipu Gelap Miliaran RupiahĀ 
Edarkan Ekstasi di Bunga Tanjung, Pemuda Ini Diciduk Polres Tanjung Balai
Polresta Deli Serdang Tangkap Dua Pengedar Sabu Pantai Labu
Kodaeral I Posal Aceh Singkil Bersama Tim SAR Gabungan Selamatkan Penumpang KM Anugerah Jaya Alami Gangguan Mesin, 21 Penumpang Selamat
Kompolnas: Audit Investigasi Winda Lorenza Gowasa Berjalan Baik, Konstruksi Peristiwa Logis
Setelah Didemo Buruh, Polres Labuhanbatu Baru Bergerak, AmankanĀ  Satu Terduga Pelaku Curas

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 21:30 WIB

Polsek Bilah Hilir Amankan Tiga Tersangka Narkoba, Dua Orang Direhab

Senin, 28 September 2026 - 12:50 WIB

Mahasiswi Sastra Inggris USU Ditemukan Meninggal di Kos, Isu Bullying Beredar

Senin, 28 September 2026 - 12:22 WIB

Polda Sumut dan POM AU Didesak Tuntaskan Laporan Tipu Gelap Miliaran RupiahĀ 

Senin, 28 September 2026 - 02:02 WIB

Edarkan Ekstasi di Bunga Tanjung, Pemuda Ini Diciduk Polres Tanjung Balai

Minggu, 27 September 2026 - 18:05 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Dua Pengedar Sabu Pantai Labu

Berita Terbaru