Sidang pembacaan putusan praperadilan anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir, di PN Medan, Selasa (13/10/2026). (Ist)
Medan, INVOCAVIT.COM: Sidang Pra Peradilan yang diajukan Dhody Thahir, anggota DPRD Sumut yang kini ditahan di Polda Sumut, melalui kuasa hukumnya dikabulkan hakim tunggal Khamozaro Waruwu Pengadilan Negeri (PN) Medan dikabulkan.
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Selasa (13/10) menjelang magrib, hakim Khamozaro Waruwu menyatakan penetapan tersangka anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, dalam kasus dugaan pemalsuan surat tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Khamozaro Waruwu dalam sidang praperadilan nomor perkara 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Selasa (13/10/2026) sore menjelang magrib.

Praperadilan itu diajukan Dhody melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap, terkait sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut). Dalam perkara tersebut, Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Dirreskrimum Polda Sumut menjadi pihak termohon.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tanggal 21 Agustus 2026 tentang Penetapan Tersangka Atas Nama Dhody Thahir tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ucap Khamozaro saat membacakan amar putusan.
Hakim juga memerintahkan penyidik segera mengeluarkan Dhody dari tahanan setelah putusan diucapkan.
“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara,” tambahnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidik belum mampu menghadirkan dan merekonstruksi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Faktanya, dari alat bukti yang termohon dapatkan, ternyata tidak cukup alat bukti yang memperjelas adanya tindak pidana pemalsuan surat yang mengarah kepada pemohon sebagai orang yang memalsukan surat maupun sengaja memalsukan keterangan palsu ke dalam surat,” ujarnya.
Khamozaro juga menyebut surat permohonan advokat yang diduga palsu dan menjadi objek perkara tersebut bukan dibuat oleh Dhody, melainkan oleh kuasa hukumnya saat itu dari Kantor Hukum Danial Syah dalam konteks hukum keperdataan.
“Termohon selaku penyidik tidak berhasil menghadirkan alat bukti yang bersifat kecukupan sebagaimana ketentuan minimal dua alat bukti dalam menerangkan kejelasan tindak pidana pemalsuan dilakukan pemohon,” tambahnya.
Usai persidangan, awak Mistar berupaya meminta keterangan dari tim kuasa hukum Dhody selaku pemohon dan pihak termohon. Namun, keduanya enggan memberikan komentar terkait putusan tersebut. Pihak termohon menyarankan agar konfirmasi dilakukan melalui Humas Polda Sumut.
Diketahui, Dhody ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat permohonan yang dikeluarkan advokat terkait tanah seluas 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada 21 Agustus 2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dhody ditangkap di kediamannya di Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 15 September 2026. Penangkapan dilakukan setelah Dhody disebut tidak menghadiri panggilan secara patut sebanyak dua kali.
Penetapan tersangka dan penangkapan tersebut berawal dari laporan Direktur PT Rapi Ray Putratama, Muhammad Gazali Iskandar, pada 11 April 2023. PT Rapi Ray Putratama merupakan perusahaan pengembang perumahan subsidi dilahan sekitar 15 hektar di Kecamatan Patumbak, Kab Deli Serdang yang merupakan obyek perkara.(rel)

















