Sepekan Penerapan ETLE Mobile,  Ditemukan Sebanyak 1.751  Pelanggaran

Rabu, 10 Agustus 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Invocavit.Com-  Sepekan diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis ponsel (Hp), sejak 1-7 Agustus 2022, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditlantas Polda Sumut) masih menjumpai banyaknya pelanggaran berlalu lintas di Kota Medan.

 

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE Mobile, yakni hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis.

 

Kasubdit Gakkum Satgas ETLE Ditlantas Polda Sumut, AKBP Alimuddin Sinurat  mengatakan, pelanggaran yang tertangkap kamera (tercapture petugas) ETLE Mobile hingga 7 Agustus 2022, sebanyak 1.751 kasus. Sementara yang terkirim ke Back Office Gakkum Satgas ETLE Ditlantas Polda Sumut sebanyak 1.468 kasus, terkonfirmasi melalui website atau datang langsung sebanyak 107 kasus.

 

“Tetapi setelah diproses di Bac Office, hanya 68 kendaraan yang dinyatakan melakukan pelanggaran, yakni tidak menggunakan helm sebanyak 64 kasus dan melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan, sebanyak 4 kasus,” ujarnya, kemarin.

 

Disebutkan, para pelaku pelanggaran lalulintas itu akan dikirim surat tilang kealamat masing-masing sesuai nomor plat kenderaan.

 

“Dari 68 pelanggaran yang sudah membayar baik melalui rekening maupun datang langsung ke Ditlantas sebanyak  40 orang.  Sementara yang belum bayar akan langsung terblokir kendaraannya. Nantinya ketika mau membayar pajak kendaraan, si pemilik kendaraan tersebut akan mengetahuinya,” sebutnya.

 

Dia menyebutkan, proses konfirmasi diberikan tenggat waktu selama lima hari setelah dikirim tagihan tilang ke alamatnya, sedangkan proses pembayaran diberikan batas waktu selama 7 hari. Jika belum bisa membayar juga masih diberikan tenggat waktu hingga 7 hari berikutnya. “Jika selama tenggat waktu itu tidak juga membayar, maka akan terblokir dengan sendirinya,” imbuhnya.

 

AKBP Alimudin Sinurat mengakui sebelum dilakukan penindakan, sudah terlebih dahulu dilakukan sosialisasi selama sebulan, pada Juni 2022 lalu. ETLE yang diterapkan, yakni ETLE berbasis kamera pengawas atau ‘Closed Circuit Television’ (CCTV), ETLE statis, yakni dengan cara polisi lalu lintas aktif melakukan patroli dan ETLE Mobile berbasis Handphone (Hp).

 

“Semoga ke depannya masyarakat Kota Medan semakin memahami sistem ETLE ini,” harapnya.(jos).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ini Tampang Pengedar Narkoba  Di Desa Belongkut
Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Tanjung Morawa Miliki Narkoba
Dari Tangan Prajurit Tumbuh Harapan, Kodaeral I Tanam Kedelai, Semai Ketahanan Pangan
Sembunyikan Sabu Dalam Topi, Residivis Ini Kelabui Polisi
Polisi Tembak Dua Tersangka Pembunuhan Wakil Rektor  ITBI 
Permainan Judi Tembak Ikan Kuasai Wilayah Polrestabes Medan, Polisi Seolah Tutup Mata
Tim Rumah Aspirasi Maruli Siahaan Berduka, Ayahanda Harianto Siahaan Meninggal
Polsek Bilah Hilir Amankan Tiga Tersangka Narkoba, Dua Orang Direhab

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:01 WIB

Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ini Tampang Pengedar Narkoba  Di Desa Belongkut

Rabu, 30 September 2026 - 16:43 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Tanjung Morawa Miliki Narkoba

Rabu, 30 September 2026 - 15:32 WIB

Dari Tangan Prajurit Tumbuh Harapan, Kodaeral I Tanam Kedelai, Semai Ketahanan Pangan

Selasa, 29 September 2026 - 23:14 WIB

Sembunyikan Sabu Dalam Topi, Residivis Ini Kelabui Polisi

Selasa, 29 September 2026 - 22:48 WIB

Polisi Tembak Dua Tersangka Pembunuhan Wakil Rektor  ITBI 

Berita Terbaru

Oplus_131072

Nasional

Reshuffle Kabinet Prabowo

Kamis, 1 Okt 2026 - 22:18 WIB