Hakim Tahan Terdakwa Andy Pengedar Kosmetik Ilegal

Selasa, 11 Oktober 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Andy saat mendengar penetapan hakim ( pung)

INVOCAVIT.COM, MEDAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Immanuel Tarigan  mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Andy (30) warga Komplek Cemara Hijau No 11 Kabupaten Deli Serdang terdakwa pengedar alat kosmetik tanpa izin dari BPOM.

 

“Untuk mempermudah pemeriksaan dan pasal pasal yang menjerat terdakwa diancam pidana 5 tahun, maka terdakwa mulai hari ini  berada didalam rumah tahanan negara(rutan) selama 30 hari kedepannya,” ujar Hakim Immanuel mengutip sebait penetapan yang dibacakan dihadapan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Febrina Sebayang dan Penasihat Hukum terdakwa Andy, Selasa(11/10/2022).

 

Mendengar keluarnya penetapan penahanan hakim  tersebut membuat JPU dan PH Terdakwa terperangah.Pasalnya selama proses penyidikan dan penuntutan terdakwa tidak dilakukan penahanan.

 

Atas perintah hakim tersebut,terdakwa Andy dibawa ke mobil tahanan  menuju Rutan Tanjung Gusta.

 

Sebelumnya JPU Febrina dari Kejatisu dalam surat dakwaanya menjelaskan Rabu  6 April 2022  pukul 14.40 Wib Balai POM Medan menemukan sejumlah kosmetik tanpa izin edar dari rumah terdakwa.

 

Ketika dikonfrontir, terdakwa Andy mengakui kosmetik tersebut dibelinya dari  situs jual beli online Alibaba.com.

 

” Perbuatan terdakwa melanggar  Pasal 62 (1) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar JPU Febrina Sebayang (pung)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kompolnas Turun ke Medan, Dalami Kematian Winda Lorenza Gowasa Mantan Istri Polisi  Luka Tembak
Geng Motor “Warnek” Belawan Ditangkap, 10 Sajam Ditemukan di Basecamp  
Jaringan Pod Getar Malaysia Diungkap, Sepasang Kekasih dan 295 Pcs Diamankan 
Rebutan Remot TV, Nyawa Melayang Di Warung Kopi “Surya”
Sabu 1,5 Kg Tujuan Surabaya Gagal, Kurir Dijanjikan Upah 30 Juta Rupiah
GSN Polres Karo, Lima Pria Diamankan
Anto Botak Kelola Judi Tembak Ikan Merek 99 Wilkum Polres Belawan, Polda Sumut Didesak Tutup
Minta Tambah Uang Tak Disanggupi Korban, Kasus Penipuan “Dipeti Eskan”, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dilaporkan ke Polda Sumut

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 20:04 WIB

Kompolnas Turun ke Medan, Dalami Kematian Winda Lorenza Gowasa Mantan Istri Polisi  Luka Tembak

Rabu, 23 September 2026 - 19:30 WIB

Geng Motor “Warnek” Belawan Ditangkap, 10 Sajam Ditemukan di Basecamp  

Rabu, 23 September 2026 - 19:23 WIB

Rebutan Remot TV, Nyawa Melayang Di Warung Kopi “Surya”

Rabu, 23 September 2026 - 19:20 WIB

Sabu 1,5 Kg Tujuan Surabaya Gagal, Kurir Dijanjikan Upah 30 Juta Rupiah

Rabu, 23 September 2026 - 19:17 WIB

GSN Polres Karo, Lima Pria Diamankan

Berita Terbaru