Ahli Hukum Pidana Minta Propam Poldasu Transparan Usut Polisi Jual 1 Kg Sabu

Rabu, 29 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Redyanto Sidi SH.MH, Ahli hukum pidana.(dok).

 

Medan, INVOCAVIT.COM: Pengamat Hukum Sumatera Utara, Dr Redyanto Sidi SH.MH minta Propam Polda Sumut transparan dan tidak neko-neko sebagaimana Comannder Wish Kapolri, dalam menuntaskan anggota Ditres Narkoba Poldasu Aipda ES yang ditangkap menjual 1 kg sabu yang diduga dari barang bukti tangkapan Unit 3 Subdit 2 Ditres Narkoba Poldasu.

ā€œPropam Poldasu jangan bermain mata tapi harus jujur dan transparan. Jangan penyidikan hanya berhenti sampai tersangka Aipda ES tapi harus menangkap dua polisi aktif yang masih buron termasuk mengusut keterlibatan anggota polisi lainnya di Subdit 1 dan Subdit 2,” tegas Dr Redyanto Sidi kepada wartawan, Rabu (29/10).

Pernyataan itu dilontarkan ahli hukum pidana itu menjawab wartawan karena adanya ketertutupan Kabid Propam dalam pengusutan kasus 1 kg sabu yang dijual anggota Subdit I Ditres Narkoba Aipda ES, apalagi setiap konfirmasi yang disampaikan ke Kabid Propam Kombes Julihan tidak mendapat respon.

Dr Redyanto Sidi mengatakan, bukan hanya kasus Aipda ES tetapi transparan harus diperlihatkan Propam dalam setiap penyelidikan kejahatan yang dilakukan polisi.

Ia meminta, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bid Propam Polda Sumut juga harus disampaikan kepada publik. ā€œSejak kapan dan siapa saja yang terlibat, baik itu atasan atau siapapun dan termasuk kemana aliran uangnya,ā€ pintanya.

Dia mengatakan, tindaka Aipda ES yang turut mengedarkan narkoba telah mencoreng institusi Polri. Polisi yang seharusnya memberantas narkoba justru ikut menjual narkoba dan merusak generasi muda.

Dengan adanya penjualan narkoba oleh anggota Ditres narkoba Poldasu sudah menimbulkan asumsi negatif dikalangan masyarakat, bahwa dugaan selama ini barang bukti dijual lagi untuk modal under cover bay dan untuk memperkaya diri sendiri oknum-oknum yang bersangkutan.

Ia menambahkan, terhadap oknum-oknum itu jika terbukti seharusnya bukan hanya PTDH tetapi juga dilanjutkan proses pidananya. Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto harus transparan terhadap perkara jual beli narkoba tersebut.

ā€œPenegak hukum yang melanggar hukum harus dihukum lebih berat karena melanggar undang-undang, melanggar sumpah jabatan dan mempermalukan institusi dan negara. Hukum itu harus berlaku kepada siapa saja, termasuk kepada oknum,ā€ tegasnya.

Sementara itu informasi diperoleh, bahwa tersangka Aipda ES bersama tiga rekannya diduga menjual 2 kg sabu, bukan 1 kg seperti yang sebelumnya disampaikan Kabid Propam Kombes Julihan didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Dirres Narkoba Kombes Irsandi.

Personel Subdit I Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut berinisial ES ditangkap Polres Binjai karena menjual sabu seberat 1 kg beberapa waktu lalu.

Kasus penjualan sabu yang dilakukan ES itu pun berbuntut panjang. Dalam perkara itu penyidik Propam Polda Sumut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kasubdit II Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut Kompol Yunus Tarigan.

Pemeriksaan tersebut sebagai upaya pengembangan atas penangkapan personel Subdit I Dit Narkoba Polda Sumut berinisial ES setelah terbukti menjual sabu serta memburu dua oknum polisi Polda Sumut lainnya.

Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumut, Kompol Yunus Tarigan, sebelumnya pun mengakui telah diperiksa Propam Polda Sumut. “Ya benar, tapi saya tidak tahu soal itu,” akunya.

Sementara itu berdasarkan informasi di lapangan menyebutkan bahwa personel ES yang ditangkap karena menjual narkoba seberat 1 kg itu tidak bermain sendirian namun melibatkan tiga personel aktif di Dit Narkoba Polda Sumut yakni berinisial Aipda MS, Ipda JN serta Brigadir A.

Bahkan, informasi menyebutkan sabu yang dijual bukan 1 kg melainkan 2 kg yang disebut-sebut hasil tangkapan Unit 3 Subdit 2 Ditres Narkoba Poldasu.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tamora, Tiga Pengedar dan Sabu 16 Gram Diamankan
Hadir Jadi Saksi di Pengadilan Negeri Medan, Bupati Langkat nonaktif Syah AfandinĀ  Bantah Terima Uang dari Kontraktor
Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang
Tiga Kali Diperingatkan Tak Diindahkan, PT KAI Kuasai Kembali Aset di Jalan Kemuning
Gawat!!.. Pos Siskamling Jalan Multatuli Disulap Jadi Lapak Narkoba
PengedarĀ  Bergumul Dengan Polisi, Sarang Narkoba Bantaran Rel Tembung Dibakar
Kapal Bawa 1 Ton Sabu Ditangkap di Perairan Selat Malaka
Polda Sumut Ungkap Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Polresta Deli Serdang Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tamora, Tiga Pengedar dan Sabu 16 Gram Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Tiga Kali Diperingatkan Tak Diindahkan, PT KAI Kuasai Kembali Aset di Jalan Kemuning

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Gawat!!.. Pos Siskamling Jalan Multatuli Disulap Jadi Lapak Narkoba

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:12 WIB

PengedarĀ  Bergumul Dengan Polisi, Sarang Narkoba Bantaran Rel Tembung Dibakar

Berita Terbaru