Ajak Teman Tanam Modal Bisnis, Karyawati Dear Kopi Kafe Ditangkap Tipu Teman Rp.110 Juta 

Kamis, 19 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi  penipuan dan penggelapan.(ist).

 

 

P.SIANTAR, INVOCAVIT.COM — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar menangkap seorang wanita diduga melakukan tindak pidan penipuan dan penggelapan berinisial D br. T (40) warga Jl. Kain Sungkit Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Rabu (11/6) sekira pukul 12.30 Wib.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar STr.K. SIK. MH dikonfirmasi pada hari Rabu (18/6/2025) malam menjelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Rabu 1 Mei 2024 siang pukul 14.00 Wib di Jl. Sudirman tepatnya di Dear Kopi Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

 

Awalnya terduga pelaku menawarkan bisnis simpan pinjam uang dengan iming iming mendapat fee 20 % dari Modal kepada Pelapor/Korban Marsinta Regina Tua Silitonga warga Jl. Parapat KM.7 Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

 

Namun Pelapor sempat menolak. Selanjutnya beberapa hari kemudian terduga pelaku memberitahu pelapor bahwa ada orang yang hendak meminjam uang sebesar Rp.1.500.000. Kemudian pelapor pun mengirim uang tersebut dengan mendapat keuntungan sebesar 20 %.

 

Adapun Pelapor memberikan uangnya sebanyak 27 kali terhitung mulai tanggal 28 Desember 2023 hingga 11 Maret 2024 dengan total uang Rp.110.000.000 melalui transfer rekening Bank BTN atasnama. DT.

 

Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp.110.000.000 dan membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polres Pematangsiantar No : LP/B/242/V/2024/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 02 Mei 2024.

 

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pada hari Rabu (11/6/2025) sekira pukul 12.30 Wib, Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos dan Tim bersama Polisi wanita (Polwan) menangkap terduga pelaku sedang bekerja di Dear Kopi Jalan Sutomo.

 

“Terduga pelaku D br. T sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana Yo Pasal 372 KUHPidana,” Pungkas IPTU Sandi.(rel).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba, Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar dan Sita Paket Sabu
Dirkrimsus Polda Sumut Perintahkan Tangkap Pengoplosan LPG Subsidi Milik Riko dan Gunawan
Tiga Sarang Narkoba Di Tanjung Morawa Digerebek, 7 Pemakai Diamankan
Dr Fauziati : PA Stabat Berkomitmen Perkuat Tata Kelola Peradilan yang Profesional
Polda Sumut Penuhi Hak Dhody Thahir, Wassidik Akan Periksa Penyidik
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang, Petugas Tabrak Mobil Pelaku
Diduga Gudang Pengoplosan LPG Subsidi di Deli Serdang Diadukan ke Polda Sumut
PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir Tidak Sah, Diperintahkan Keluarkan Dari Tahanan Polda Sumut

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Gerebek Sarang Narkoba, Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar dan Sita Paket Sabu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Dirkrimsus Polda Sumut Perintahkan Tangkap Pengoplosan LPG Subsidi Milik Riko dan Gunawan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:32 WIB

Tiga Sarang Narkoba Di Tanjung Morawa Digerebek, 7 Pemakai Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Dr Fauziati : PA Stabat Berkomitmen Perkuat Tata Kelola Peradilan yang Profesional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Polda Sumut Penuhi Hak Dhody Thahir, Wassidik Akan Periksa Penyidik

Berita Terbaru