banner 728x250

“Algojo” Tahanan Polrestabes Medan Dituntut 10 Tahun Penjara

banner 120x600
banner 468x60

INVOCAVIT.COM, MEDAN-Enam “Algojo” Polrestabes Medan yang menjadi terdakwa di PN Medan dalam kasus penganiayan yang menyebabkan seorang tahanan tewas bernama Hendra Syahputra,  yakni  Bripka Andi Aprino dan kawan-kawan (dkk)  dituntut  masing-masing 10 tahun penjara.

 

banner 325x300

Sedangkan kelima lainnya yang juga dihadirkan secara video teleconference (vicon), Kamis petang (3/11/2022) di Cakra 8 PN Medan yakni Yulisama Zebua, Tolib Siregar alias Randi, Nino Pratama Aritonang, Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan Hendra Siregar alias Jubal (berkas terpisah).

 

JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.

 

Yakni terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang mengakibatkan kematian Hendra Syahputra.

 

Hakim ketua Zufida Hanum pun mengundurkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).

 

Diberitakan sebelumnya, 8 orang dijadikan terdakwa atas pembunuhan tahanan terkait kasus dugaan asusila tersebut.

 

Hisarma Pancamotan Manalu, juga sesama tahanan di Blok G tersebut lebih dulu disidangkan di PN Medan divonis 8 tahun penjara.

 

Sedangkan terdakwa  Leonard Sinaga selaku Kepala RTP Polrestabes Medan baru saja menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.

 

Dua saksi penyidik yang dihadirkan di persidangan mengungkapkan kuat dugaan motif tewasnya korban di sel Blok G dikarenakan almarhum tidak menyanggupi ‘tradisi’ uang kebersamaan sesama tahanan alias pungutan liar (pungli).

 

Peran Bripka Andi Arvino (sebagai kepala kamar / sel-red) lainnya adalah memberikan fasilitas telepon seluler kepada korban. Hendra Syahputra sempat berkomunikasi dengan adiknya meminta agar disediakan uang kebersamaan Rp2 juta. Namun tidak bisa disanggupi.

 

Selain melakukan pemukulan, keenam terdakwa juga membenarkan adanya tindakan penyiksaan terhadap korban dengan dipaksa masturbasi memakai balsem dikarenakan pihak keluarga tidak memberikan uang kebersamaan sesama tahanan. (Pung)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *