banner 728x250

Anak Punk Bawa 13 Kg Ganja Dari Aceh Diciduk Intel Polres Sidimpuan

banner 120x600
banner 468x60

Anak punk saat diamankan polisi.

 

banner 325x300

INVOCAVIT.COM, P.SIDIMPUAN- Empat anak punk bersama 2 pemesan ditangkap Sat Intelkam Polres Padang Sidimpuan, Rabu (9/11) sekitar pukul 04.00 wib.

Ke empat anak punk yang membawa dua vespa butut ditangkat saat melintas di Desa Simirik, Kec. Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.

Dari mereka disita tas hitam berisi 5 bal Ganja, Karung/goni berisi 8 bal Ganja, 2 unit sepeda motor vespa, 4 unit HP android dan 1 unit carger warna putih. Masing-masing satu bal ganja berat 1 kg.


Ke empat anak punk tersebut yakni,  Roisman (19) warga asal Sungai Penuh, Kerinci Provinsi Jambi, Dimas Prasetya (22) warga Tuban Jawa Timur Kec. Rengel, RD (17) warga Malang Jatim, Kec Pakis dan  M. Riyan Permana (19) warga Jalan Ahmad Yani Brebes.

Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan keempat anak punk itu lalu polisi mengamankan pemesan ganja 13 kg tersebut yakni, Santani (27) warga  Jl. Kampung Bagus, Serang dan Rizky Alviansyah (22) warga Lorong KH Rasyidi Kec. Semau


Kasat Narkoba Polres P Sidimpuan AKP Samaliun Pulungan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka anak punk yang membawa ganja.

“Kita menerima pelimpahan kasus ganja dari Sat Intelkam Polres P.Sidimpuan,” ujar samaliun Pulungan.

Dijelaskan, Kasat Intel AKP P.Gultom menerima informasi  akan ada Narkotika Jenis Ganja masuk ke Kota Padangsidimpuan dari Kutacane Provinsi Aceh

Kemudian Tim khusus pemberantasan narkoba  Polres Padangsidimpuan yang di pimpin oleh Kasat Intelkam AKP P. Gultom melakukan Penyelidikan.

 

Tepat pukul 09.00 wib melintas dua vespa butut yang dikenderai 4 anak punk di Kota Padangsidimpuan tepatnya Desa Simirik Kec. Psp Batunadua Kota Padangsidimpuan.

Kemudian diberhentikan dan barang bawaan diperiksa  ditemukan  tas hitam berisi 5 bal ganjka dan karung goni plastik berisi 8 bal ganja.

Kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap dua orang pemesan ganja tersebut di Desa Mompang selanjutnya Tim Khusus menyerahkan Tersangka ke Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan guna  proses hukum lebih lanjut. (jos).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *