Anak Punk Bawa 13 Kg Ganja Dari Aceh Diciduk Intel Polres Sidimpuan

Rabu, 9 November 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anak punk saat diamankan polisi.

 

INVOCAVIT.COM, P.SIDIMPUAN- Empat anak punk bersama 2 pemesan ditangkap Sat Intelkam Polres Padang Sidimpuan, Rabu (9/11) sekitar pukul 04.00 wib.

Ke empat anak punk yang membawa dua vespa butut ditangkat saat melintas di Desa Simirik, Kec. Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.

Dari mereka disita tas hitam berisi 5 bal Ganja, Karung/goni berisi 8 bal Ganja, 2 unit sepeda motor vespa, 4 unit HP android dan 1 unit carger warna putih. Masing-masing satu bal ganja berat 1 kg.


Ke empat anak punk tersebut yakni,  Roisman (19) warga asal Sungai Penuh, Kerinci Provinsi Jambi, Dimas Prasetya (22) warga Tuban Jawa Timur Kec. Rengel, RD (17) warga Malang Jatim, Kec Pakis dan  M. Riyan Permana (19) warga Jalan Ahmad Yani Brebes.

Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan keempat anak punk itu lalu polisi mengamankan pemesan ganja 13 kg tersebut yakni, Santani (27) warga  Jl. Kampung Bagus, Serang dan Rizky Alviansyah (22) warga Lorong KH Rasyidi Kec. Semau


Kasat Narkoba Polres P Sidimpuan AKP Samaliun Pulungan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka anak punk yang membawa ganja.

“Kita menerima pelimpahan kasus ganja dari Sat Intelkam Polres P.Sidimpuan,” ujar samaliun Pulungan.

Dijelaskan, Kasat Intel AKP P.Gultom menerima informasi  akan ada Narkotika Jenis Ganja masuk ke Kota Padangsidimpuan dari Kutacane Provinsi Aceh

Kemudian Tim khusus pemberantasan narkoba  Polres Padangsidimpuan yang di pimpin oleh Kasat Intelkam AKP P. Gultom melakukan Penyelidikan.

 

Tepat pukul 09.00 wib melintas dua vespa butut yang dikenderai 4 anak punk di Kota Padangsidimpuan tepatnya Desa Simirik Kec. Psp Batunadua Kota Padangsidimpuan.

Kemudian diberhentikan dan barang bawaan diperiksa  ditemukan  tas hitam berisi 5 bal ganjka dan karung goni plastik berisi 8 bal ganja.

Kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap dua orang pemesan ganja tersebut di Desa Mompang selanjutnya Tim Khusus menyerahkan Tersangka ke Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan guna  proses hukum lebih lanjut. (jos).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penyerangan dan Rusak Belasan Rumah Warga di Humbahas, Delapan Orang Ditangkap
Polisi Gadungan Bantai Seorang Pria hingga Tewas di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap
Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu
Tim Macan Tangkap 13 Remaja Geng Motor Terlibat Tawuran, Sita 4 Sajam dan Ketapel
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat
Korban Dugaan Kriminalisasi  Penyidik Polrestabes Medan Minta Perlindungan Komisi III
Wapres dan Gubsu Terkejut Korban Tangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO
Dua Kali Panggilan Tersangka Tak Hadir, Polda Sumut Akan Panggil Paksa Anggota DPRDSU Dhody Thahir

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:39 WIB

Penyerangan dan Rusak Belasan Rumah Warga di Humbahas, Delapan Orang Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 - 23:21 WIB

Polisi Gadungan Bantai Seorang Pria hingga Tewas di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 - 14:38 WIB

Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu

Selasa, 15 September 2026 - 11:53 WIB

Tim Macan Tangkap 13 Remaja Geng Motor Terlibat Tawuran, Sita 4 Sajam dan Ketapel

Selasa, 15 September 2026 - 11:41 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat

Berita Terbaru