Anggaran Sekwan di DPRD Labura TA 2025 Bernuansa Korupsi

Kamis, 3 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Labuhanbatu, INVOCAVIT.COM: Anggaran Sekretaris Dewan (Sekwan) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2025 Bernuansa Korupsi.

Sebab, berdasarkan hasil audit BPK Tahun 2025 tertanggal 26 Mei 2026 yang diterima Invocavit.com, BPK menemukan adanya pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai ketentuan dikarenakan pelaksanaan perjalanan dinas tidak dilakukan penginapan sebagaimana bukti pertanggung jawaban Hotel.

Atas hal itu BPK merincikan kelebihan bayar atas perjalanan dinas tersebut melebihi tarif yang diduga belum dikembalikan sampai saat ini oleh sekretariat DPRD Labuhanbatu Utara sebesar Rp.438.837.300 kekas daerah.

Sehingga persoalan itu, BPK menyimpulkan adanya pelanggaran peraturan sesuai dengan Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 12 ayat (2) pasal 141;ayat 1.Kemudian melanggar atas diduga adanya kesengejaan dengan tidak melengkapi bukti yang sah dalam perjalanan dinas di sektariat DPRD sebagai mana pasal pasal 12 ayat (2) dan pasal 141 ayat 1.

Sementara itu sekretaris dewan Eddy Malvin Sihalolo dikonfirmasi melalui Watspnya belum bersedia menjawab invocavit.com meski pesan yang terkirim terlihat terbaca.

Akan Lapor APH

Terkait temuan uang negara itu yang diduga belum dikembalikan sebagai mana perintah BPK 60 hari sejumlah aktivis antikorupsi akan segara melaporkan dugaan korupsi itu ke Aparat penegak Hukum (APH).

Hal itu dikatakan Abi Pasaribu,SH saat diminta tanggapannya, Kamis (3/9/2026).

“Kalau ada bukti yang kuat yang kita terima akan kita laporkan ke APH, sebab ini merupakan tugas pungsi APH dalam melakukan penyelidikan hingga penyidikan.dengan begitu kasus tersebut menjadi terang benderang,” sebut Abi.

Katanya, sebagai pelapor anti korupsi kita harus mempunyai data awal yang ingin kita laporkan ke APH. Dengan begitu pihak APH bisa melakukan penyelidikan dengan bukti permulaan yang kita berikan.

“Temuan BPK itu termasuk bukti awal jika ingin melaporkan ke APH. Selanjutnya biarkan APH yang bekerja,” pungkas Abi mengakhiri.(tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 
Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat
Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai
Polsek Tanjung Balai Selatan Sosialisasi Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Sekolah-Sekolah
Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Kota, Pastikan Objek Vital dan Pemukiman Warga Aman Kondusif
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Hadiri Jubileum 150 Tahun HKBP Lobusiregar Resort Pohan, Acara Dipimpin Ephorus Pdt Dr Viktor Tinambunan
Wujud Nyata Kepedulian dan Semangat Kekeluargaan, Maruli Siahaan Hadiri Pemakaman Almarhum Poltak Siahaan Di Siborong-borong
Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Sosialisasi Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Sekolah-Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Kota, Pastikan Objek Vital dan Pemukiman Warga Aman Kondusif

Berita Terbaru

Nasional

MK Nyatakan Wapres Tetap Gibran

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:05 WIB

Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintukan saat memberikan keterangan kepada wartawan.(jos tambunan)

Peristiwa & Hukum

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:42 WIB