Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan Dorong Penguatan Harmonisasi Produk Hukum Daerah dan Optimalisasi Pos Bantuan Hukum di Banten

Kamis, 6 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (Purn) Maruli Siahaan SH.MH dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII ke Kanwil Kemenkumham Banten, Kamis (6/11).(ist)

 

Banten, INVOCAVIT.COM: Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam menjaga keselarasan produk hukum daerah dengan regulasi nasional. Hal ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII ke Kanwil Kemenkumham Banten dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan.

Dalam paparannya, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten mencatat telah menerima 50 permohonan harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Namun, masih banyak pemerintah daerah yang belum melibatkan perancang hukum dari Kanwil sejak tahap awal penyusunan.

ā€œPelibatan perancang hukum seharusnya menjadi langkah awal yang wajib dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah. Tanpa harmonisasi yang tepat, kita berisiko menghasilkan aturan yang tumpang tindih atau bertentangan dengan kebijakan nasional,ā€ ujar Maruli Siahaan.

 

Ia menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kantor Wilayah Hukum dalam pembentukan Propemperda. Untuk itu, Komisi XIII DPR RI mendorong Kemenkumham agar memperkuat peran koordinatif melalui mekanisme pembinaan dan sistem pemantauan terpadu antar-lembaga.

ā€œKami ingin ada sistem yang memastikan setiap rancangan peraturan daerah dipantau sejak tahap perencanaan. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi tentang kepastian hukum dan efektivitas kebijakan di daerah,ā€ tambah Maruli.

Selain isu harmonisasi, kunjungan ini juga menyoroti layanan Bantuan Hukum dan Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) di Provinsi Banten. Data menunjukkan, pelayanan bantuan hukum mencapai 82 persen untuk perkara di pengadilan dan 80 persen untuk di luar pengadilan, namun hingga kini belum ada peraturan pelaksana maupun insentif bagi pendamping hukum dan paralegal.

Maruli menegaskan bahwa keberadaan Posbakum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Namun, tanpa dasar hukum dan dukungan anggaran yang jelas, keberlanjutan layanan ini terancam.

ā€œNegara wajib memastikan pendamping hukum di Posbakum mendapatkan dukungan regulasi dan insentif yang layak. Ini bukan hanya persoalan teknis, tapi soal komitmen moral dan konstitusional terhadap rakyat kecil,ā€ tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi XIII DPR RI merekomendasikan agar Kemenkumham segera menyusun peraturan pelaksana tentang Pos Bantuan Hukum, mengalokasikan anggaran khusus bagi paralegal, serta mendorong keterlibatan pemerintah daerah dalam pendanaan dan fasilitas Posbakum di setiap kabupaten/kota.

Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara DPR RI, Kemenkumham, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem hukum yang harmonis, inklusif, dan berpihak pada keadilan sosial.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditangkap di Medan, Kejagung Tahan Direktur Merangkap Corporate Secretary PT.TPL Di Rutan Salemba
Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI di Palembang, Dr. Maruli Siahaan Soroti Penguatan Pelayanan Publik dan Perlindungan HAM
Dinilai Belum Paham Tugas Wantimpres, Rocky Gerung “Ditegur” Kepala Bakom Usai Sarankan Gibran Mundur
Bawa Sajam Bubarkan Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang, Adi Cahyono Putra Jadi Tersangka
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Masuk KetentuanĀ 
Banjir Kembali Terjang Padang Sumatera Barat
Dua Bulan Jabatan Wakapoldasu Brigjen Pol Pamen Naek Simanjuntak Naik Pangkat Jadi Irjen, Posisinya Digantikan Brigjen Pol Fadila Zulkarnain
Bahas Perizinan Gereja, Maruli Siahaan Adakan Pertemuan dengan Pendeta Resort HKBP Sukaramai dan Alang-Alang Palembang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Ditangkap di Medan, Kejagung Tahan Direktur Merangkap Corporate Secretary PT.TPL Di Rutan Salemba

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI di Palembang, Dr. Maruli Siahaan Soroti Penguatan Pelayanan Publik dan Perlindungan HAM

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Dinilai Belum Paham Tugas Wantimpres, Rocky Gerung “Ditegur” Kepala Bakom Usai Sarankan Gibran Mundur

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:26 WIB

Bawa Sajam Bubarkan Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang, Adi Cahyono Putra Jadi Tersangka

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Masuk KetentuanĀ 

Berita Terbaru