Aset Dijual Secara Sepihak,  Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut 

Senin, 31 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Korban didampingi kuasa hukumnya, Amrizal, SH, MH perlihatkan bukti laporan di depan SPKT Polda Sumut.(ist)

MEDAN, INVOCAVIT. COM: Oknum pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dilaporkan debitur ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Sabtu (29/8/2026).

Debitur,  Fitriah ST (48), warga Kampung Banjar I, Kota Pinang, Labusel melaporkan pimpinan cabang BRI Kota Pinang itu dalam sangkaan menjual obyek agunan dengan cara dilelang tanpa ada pemberitahuan kepada korban (debitur).

 

Laporan itu tertuang dalam Nomor : LP/B/1447///2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Agustus 2026.

 

Kuasa hukum korban, Amrizal, SH, MH menuturkan,  pada 7 Mei 2019 lalu, korban yang merupakan seorang Pegawai Sipil Negara (PNS) mendatangi Bank BRI kantor Cabang Kota Pinang untuk membuat perjanjian kredit pinjaman.

Dalam perjanjian itu, surat kuasa membebankan hak tanggungan No 01 dan 02 dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan dengan pinjaman sebesar Rp. 1.250.000.000.

 

Selanjutnya, pada 30 Juli 2020 wanita tersebut kembali mengajukan perjanjian kredit, surat kuasa membebankan hak tanggungan Nomor: 62 dan 63 dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) nomor 3310/ Kota Pinang dan 3311/Kota Pinang dengan pinjaman sebesar Rp 1.400.000.000.

 

“Setelah 1 tahun pencairan kredit korban mulai mengalami kesulitan untuk membayar namun pada bulan Februari 2025 diketahui aset pelapor telang dilelang,” ungkap Amrizal, Senin (31/8).

 

Anehnya, sampai saat ini, sambung Amrizal, kliennya tidak pernah diberitahukan terkait dengan objek jaminan yang telah dilelang dengan harga yang tidak wajar dari pasaran.

 

Karena itu, korban melaporkan pimpinan BRI Cabang Kota Pinang Labusel ke Polda Sumut.

 

Dalam laporan tersebut, penyidik menerapkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 angka 37 UU 4/2023 Juncto Pasal 49 ayat 1 huruf a. b c UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

 

Amrizal, SH, MH berharap Polda Sumut dapat segera memproses dan memanggil pihak terlapor untuk mengungkap kasus perbankan yang telah meresahkan debitur tersebut.

 

“Saya harap Polda Sumut bergerak cepat, karena ini menyangkut pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Kalau kejadian seperti ini dibiarkan, maka masyarakat yang menjadi debitur bank akan merasa tidak nyaman,” sebutnya.

 

Dalam kaitan itu, Kantor Hukum Amrizal, SH MH & Rekan meminta kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan untuk mengkaji dan menunda pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan pada Kamis 3 September 2026 mendatang.

 

“Kita dari Kantor Hukum, Amrizal, SH, MH sudah melayangkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan karena kasus dugaan pelanggaran pidananya sudah kita laporkan ke Polda Sumut dengan Nomor : LP/B/1447///2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Agustus 2026,” pungkas Amrizal.

 

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menanggapi laporan kasus dugaan perbankan tersebut mengatakan, akan memproses setiap laporan masyarakat yang telah diterima pihaknya.

 

“Laporannya sudah kita terima. Tentunya penyidik akan memproses laporan itu sesuai ketentuan adan aturan yang ada,” tandasnya.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rafika Dwi Kurnia Tanjung Dilantik Jadi PPAT Kota Tanjungbalai
Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu
Tim Macan Tangkap 13 Remaja Geng Motor Terlibat Tawuran, Sita 4 Sajam dan Ketapel
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat
Kapolres Labuhanbatu Janji Satu Minggu Peredaran Sabu di Padang Bulan Harus Bersih
Korban Dugaan Kriminalisasi  Penyidik Polrestabes Medan Minta Perlindungan Komisi III
Wapres dan Gubsu Terkejut Korban Tangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO
Dua Kali Panggilan Tersangka Tak Hadir, Polda Sumut Akan Panggil Paksa Anggota DPRDSU Dhody Thahir

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:40 WIB

Rafika Dwi Kurnia Tanjung Dilantik Jadi PPAT Kota Tanjungbalai

Selasa, 15 September 2026 - 14:38 WIB

Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu

Selasa, 15 September 2026 - 11:41 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat

Senin, 14 September 2026 - 21:24 WIB

Kapolres Labuhanbatu Janji Satu Minggu Peredaran Sabu di Padang Bulan Harus Bersih

Senin, 14 September 2026 - 19:44 WIB

Korban Dugaan Kriminalisasi  Penyidik Polrestabes Medan Minta Perlindungan Komisi III

Berita Terbaru