INVOCAVIT.COM, MEDAN- Mewujudkan salah satu visi dan misi Wali Kota Medan Bobby Nasution terutama dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan mengikuti Bimtek terkait Sengketa dan Permasalahan Hukum Kontrak Barang/Jasa, Pemko Medan yang dilakukan BKDPSDM Kota Medan di Royal Suite Condotel, Selasa (18/10).
Bimtek yang berlangsung selama 3 hari ini dibuka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Umum Renward Parapat.
Fasilitator atau narasumber dalam pertemuan ini berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, Tjipto Prasetyo Nugroho selaku Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Madya Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah.
Bobby Nasution dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Umum Renward Parapat mengatakan pengadaan barang dan jasa harus didasarkan pada kontrak. namun tak sedikit kontrak yang berakhir dengan sengketa karena adanya kesalahpahaman antar pihak yang berkontrak. Agar tak terjebak dalam sengeketa tersebut para pihak harus memperhatikan dan menghindari hal- hal yang dapat memunculkan sengketa dalam proses penyusunannya.
“Kegiatan ini sangat penting karena dapat mengupdate pengetahuan serta meningkatkan keahlian para ASN di lingkungan Pemko Medan dalam pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang dan Jasa,” Kata Renward Parapat.
Dikatakan Asisten Umum, Pemerintah dalam membangun sarana dan prasarana publik memerlukan sektor swasta sebagai pemasok barang dan jasa sehingga terjadi hubungan hukum diantara keduanya dalam bentuk kontrak. Tentunya kontrak yang dibuat pemerintah bersifat multi aspek dan mempunyai karakter yang sangat khas. namun hal ini tidak menutup kemungkinan terjadinya berbagai hambatan dalam pelaksanaan kontrak disebabkan katana kurangnya kesepahaman antara Pemerintah dengan penyedia jasa.
“Dalam penyusunan kontrak sedari awal memang harus benar-benar teliti. Jangan sampai ada isu-isu yang dapat menimbulkan sengketa atau menjadi permasalahan di kemudian hari. Misalnya pemilihan jenis kontrak yang tidak tepat, tidak cermat membuat rancangan kontrak, copy paste kontrak sebelumnya tanpa penyesuaian, ruang lingkup pekerjaan kurang Jelas dan ketentuan serah terima parsial atau goal tidak jelas serta mekanisme pembayaran,” Jelas Renward.
Sebelumnya Plt Kaban BKDPSDM Sutan Tolang Lubis dalam laporannya mengungkapkan tujuan dilaksanakannya Bimtek ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dasar hukum terkait pengadaan barang dan jasa, sengketa kontrak dan cata pencegahan serta penyelesaian baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi.
“Materi yang akan diberikan diantaranya Perencanaan Pengadaan, perumusan rancangan kontrak, jenis kontrak, Surat Perjanjian, SSUK, SSKK, finalisasi kontrak, simulasi rancangan kontrak, simulasi finalisasi kontrak, pengendalian kontrak, dan risiko serta permasalahan dalam PBJ. Selain itu juga aspek hukum dalam PBJ, penanganan Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi dalam PBJ serta Penyelesaian sengketa PBJ,” Jelas Sutan Tolang Lubis. (hpm)