Medan, Invocavit.Com- Bank Sumut akhirnya melapor ke Polda Sumut atas kehilangan uang nasabah (Kejahatan skimming) mencapai Rp.2,1 milyar.
Dirreskrimsus Poldasu Kombes john Charles Edison Nababan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari pihak Bank Sumut.
“Sudah dilaporkan oleh pihak bank dan sudah kami terima. Hari ini pihak Bank Sumut sedang memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Kombes John Charles Nababan, Rabu (6/7/2022).
Jhon mengatakan, pihaknya akan memeriksa rekaman CCTV yang diberikan oleh Bank Sumut.
Nantinya, analisis dan kemana uang itu mengalir akan diselidiki guna mengungkap kejahatan yang diduga dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di Medan.
Bank Sumut ganti rugi uang nasabah
Bank Sumut menegaskan pihaknya telah mengembalikan uang nasabah yang hilang secara mendadak.
Selain mengembalikan uang yang hilang secara tiba-tiba di dalam tabungan, pihak Bank Sumut juga meyakinkan akan melindungi hak-hak nasabah, termasuk mengganti kerugian akibat skimming di mesin ATM sesuai investigasi yang dilakukan.
“Sebelumnya kami memohon maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang terjadi sehubungan dengan maraknya dana nasabah yang raib akibat kasus skimming di mesin ATM, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi di ATM manapun,” ujar Direktur Utama PT Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan, Selasa (5/7/2022).
Dijelaskan Rahmat, kejahatan skimming adalah kejahatan siber dengan cara menempelkan semacam alat perekam di mesin ATM, sehingga pelaku dapat menggandakan kartu yang sama untuk kemudian melakukan pembobolan rekening nasabah.
“Berdasarkan investigasi kami, nasabah Bank Sumut yang menjadi korban skimming tersebut dilakukan di mesin ATM milik bank lain yang masih menggunakan magnetic stripe,” jelasnya.
Ia berjanji Bank Sumut senantiasa meningkatkan keamanan transaksinya di mesin-mesin ATM.
“Seluruh mesin ATM Bank Sumut telah menggunakan teknologi terbaru yang hanya membaca chip pada kartu ATM dan tidak lagi menggunakan magnetic stripe yang berpotensi untuk direkam dan digandakan, ” terangnya.
“Bagi nasabah yang mengalami kerugian dan kemudian melapor kepada Bank Sumut, setelah dilakukan investigasi, maka Bank Sumut akan segera mengembalikan dana nasabah dalam waktu 1×24 jam apabila terbukti dikarenakan skimming,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, adapun saat ini total sebesar Rp 2,1 miliar dana nasabah yang raib telah dikembalikan.
Dalam hal ini, Bank Sumut juga menghimbau nasabah untuk selalu waspada seperti tidak menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal saat bertransaksi di ATM, menutup dengan tangan saat bertransaksi memasukkan PIN ATM, ataupun mewaspadai pengumuman palsu seperti call center palsu yang menggunakan nomor biasa yang mengatasnamakan call center Bank Sumut.
Ia mengungkapkan, Bank Sumut juga selalu mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh nasabah untuk mengganti PIN secara berkala dan agar selalu berhati-hati dan tidak memberitahu informasi pribadi kepada siapapun baik berupa PIN atau data pribadi lainnya.(jos).