Bawa Sajam Bubarkan Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang, Adi Cahyono Putra Jadi Tersangka

Selasa, 13 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Aji Cahyono Putra tersangka pembubaran jemaat GKPI di Tangerang. Foto: Dok.

Tangerang, INVOCAVIT.COM:
Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi saat pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di sebuah rumah kontrakan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Staf Khusus Kementerian Agama, Gugun Gumilar, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan terkait insiden tersebut.

“Saya mengapresiasi langkah Polresta Tangerang yang telah menindaklanjuti laporan dan menetapkan tersangka. Ini langkah penting untuk memastikan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan kebebasan beribadah ditangani melalui jalur hukum,” kata Gugun, Senin (12/10/2026).

Gugun mengatakan, pihaknya turut mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Proses ini perlu kita kawal bersama. Saya berharap penanganannya berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sehingga kita juga perlu menghormati proses selanjutnya sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Gugun berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan dengan intimidasi atau tindakan main hakim sendiri.

“Ini jadi contoh, kalau ada persoalan di tengah masyarakat, selesaikan melalui dialog, musyawarah dan menghormati hukum, bukan dengan intimidasi atau tindakan main hakim sendiri. Kerukunan bukan berarti tidak ada perbedaan, tetapi bagaimana kita menghormati hak satu sama lain dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat,” tuturnya.

Dilaporkan Usai Membawa Sajam
Sebelumnya, Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang pada Selasa (22/9/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1017/IX/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN.

Aji dilaporkan setelah mendatangi kegiatan ibadah jemaat GKPI di sebuah rumah kontrakan sambil membawa senjata tajam (sajam) dan diduga hendak membubarkan kegiatan tersebut.

Aji kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video. Dalam video tersebut, ia menjelaskan bahwa dirinya baru pulang dari kegiatan haul dan membawa senjata tajam setelah menggunakannya untuk membersihkan rumput.

“Saya atas nama pribadi Cahyono Putra, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada umat Kristen yang tadi siang terjadi keributan di lapangan, karena kekhilafan saya pulang haul dan saya habis nge-babatin rumput, saya membawa senjata tajam, saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ucapnya dalam video tersebut.

Mediasi Sempat Dilakukan
Sebelumnya, kasus tersebut juga telah melalui proses mediasi. Salah satu hasilnya, jemaat GKPI dari Rajeg untuk sementara melaksanakan ibadah di GKPI Pasar Kemis.

Secara paralel, pengurus gereja diminta kembali berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat di wilayah setempat. Pemerintah juga akan mengupayakan penyediaan tempat baru bagi jemaat untuk melaksanakan ibadah.

Meski mediasi telah dilakukan, proses hukum terhadap Aji tetap berjalan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang.(kump)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Masuk Ketentuan 
Dikelola Pria SS, Judi Dadu dan Tembak Ikan Beroperasi di Desa Suka Julu Kabupaten Karo
PN Medan Tunda Sidang Korupsi Jasa Pandu Kapal Pelabuhan Belawan, JPU Kena Warning Hakim
Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Emplasemen Kualanamu, 4 Pria Diamankan
Modus Tuduh Korban Aniaya Teman Pelaku, Empat Tersangka Ditangkap Polres Asahan
Penjaga Malam Bobol Rumah Pensiunan ASN Ditangkap
Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Balai, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu
Mahasiswa Asal Medan Kurir Narkoba Antar Negara Ditangkap, Selundupan 4,04 Kg Sabu Dari Malaysia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:26 WIB

Bawa Sajam Bubarkan Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang, Adi Cahyono Putra Jadi Tersangka

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Masuk Ketentuan 

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Dikelola Pria SS, Judi Dadu dan Tembak Ikan Beroperasi di Desa Suka Julu Kabupaten Karo

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:42 WIB

PN Medan Tunda Sidang Korupsi Jasa Pandu Kapal Pelabuhan Belawan, JPU Kena Warning Hakim

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Emplasemen Kualanamu, 4 Pria Diamankan

Berita Terbaru