banner 728x250

Bea dan Cukai Sumut Beberkan Ciri Rokok Ilegal

banner 120x600
banner 468x60

Medan, Invocavit.Com- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini sedang menggencarkan kampanye memerangi peredaran rokok ilegal. Hal ini terbukti banyaknya spanduk yang bertuliskan stop peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah di Sumut.

 

banner 325x300

 

Menanggapi hal ini, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Achmad Fatoni menerangkan kalau rokok merupakan salah satu produk hasil tembakau yang termasuk objek cukai. “Sebagai obyek cukai, rokok mempunyai tanda khusus yang menyatakan bahwa rokok tersebut telah melunasi cukainya sesuai ketentuan. Tanda tersebut dikenal dengan nama pita cukai. Secara fisik, pita cukai merupakan suatu kertas beserta hologram khusus dengan spesifikasi dan/ atau corak tertentu yang memiliki desain unik yang melekat pada kemasan rokok. Pita cukai harus rusak apabila kemasannya dibuka,” sebut dia, Senin (4/7/2022).

 

 

Disebutkan, sebagai tanda pelunasan cukai, pita cukai menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi legal atau tidaknya suatu produk rokok beredar dalam wilayah Republik Indonesia. “Jika produk tersebut dilekati pita cukai sesuai ketentuan, maka produk rokok tersebut adalah legal. Namun, jika tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan maka produk rokok tersebut adalah ilegal,” tegasnya.

 

 

Fatoni memaparkan, ciri-ciri rokok ilegal diantranya pita cukai polos. Merupakan rokok yang pada kemasannya tidak dilekati pita cukai.

 

 

Kemudian, ciri rokok ilegal yaitu pita cukai palsu. “Ciri ini merupakan rokok yang dilekati pita cukai yang dibuat seolah-olah menyerupai pita cukai aslinya, namun pita cukai tersebut tidak memiliki spesifikasi dan/atau corak sesuai dengan ketentuan,” katanya.

 

 

Lalu, sambung Fatoni, pita cukai berbeda yang merupakan rokok yang dilekati pita cukai dengan spesifikasi dan/atau corak sesuai ketentuan namun dilekatkan pada produk rokok yang berbeda dengan peruntukan pita cukai tersebut.

 

 

Dan yang terahir ciri rokok ilegal kata Fatoni yaitu pita cukai bekas pakai. “Merupakan rokok yang pita cukainya menggunakan pita cukai bekas atau pernah digunakan. Salah satu cirinya, pita cukai tampak bergelombang dan tidak rapi. Bahkan terkadang terdapat sobekan pada pita cukainya,” ungkap dia.

 

 

Dia menambahkan, dalam mengidentifikasi pita cukai tersebut, petugas Bea dan Cukai dapat melakukannya secara kasat mata atau dibantu dengan alat identifikasi pita cukai.

 

 

Masih Fatoni, terhadap dugaan pelanggaran penggunaan pita cukai pada produk rokok sebagaimana tersebut di atas, maka dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 54 dan/atau pasal 56 UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai.***

 

banner 325x300

Respon (4)

  1. whoah this blog is magnificent i really like studying your articles. Keep up the good work! You realize, a lot of individuals are looking round for this information, you can help them greatly.

  2. Hello are using WordPress for your blog platform? I’m new to the blog world but I’m trying to get started and set up my own. Do you need any html coding expertise to make your own blog? Any help would be really appreciated!

  3. Hello! This is my first visit to your blog! We are a group of volunteers and starting a new project in a community in the same niche. Your blog provided us beneficial information to work on. You have done a wonderful job!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *