INVOCAVIT.COM- Aksi debt collector sudah sangat keterlaluan. Mereka kerap melakukan kekerasan.
Bahkan, debt collector kerap kali menarik kendaraan secara paksa yang telat membayar cicilan di jalan umum.
Tindakan debt collector itu tidak dapat diterima pengguna kenderaan sehingga mau-tak mau terpaksa terjadi perlawanan. Akibatnya, pengguna kenderaan kerap mengalami tragis tetapi ada juga debt collector menjadi sasaran amuk massa.
Amuk massa terjadi karena debt collector tidak memahami peraturan yang ada. Mereka langsung terjun kelapangan mencari target tanpa dibekali sesuai undang-undang yang ada.
Karena itu, melawan debt collector tidak harus memakai otot agar tidak berujung bentrok fisik.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector sebelum melaksanakan eksekusi kendaraan.
“Terkait hal tersebut kami diatur harus membawa surat somasi,” ujar pria yang akrab disapa Suwandi ini dalam acara Ngobrol Virtual (Ngovi) dikutip Rabu (31/8/2022).
Kemudian, debt collector sebagai eksekutor harus membawa tanda pengenal dan dapat menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI.
“Artinya (debt collector) sudah lulus memiliki surat izin menagih SPPI. Kami harus tes terlebih dahulu bagaimana memahami sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh ada kekerasan itu ada di dalam tesnya,” ucap Suwandi.
Untuk syarat ketiga yang wajib dipenuhi debt collector adalah membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan.
Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
Terakhir, debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.
“Kalau hanya satu orang yang membawa surat kuasa berarti hanya boleh satu orang yang melakukan eksekusi,” ungkapnya.
Kendati demikian, empat syarat yang wajib dibawa oleh debt collector untuk menarik kendaraan yaitu surat somasi, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat kuasa dan fotokopi jaminan fidusia.
“Kalau tidak bisa menunjukan ini artinya tidak sah, harus ada aturan mainnya,” pungkasnya.(MOC).