INVOCAVIT.COM, JAKARTA- Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri melalui sidang kode etik. Ferdy Sambo melakukan perlawanan lewat banding. Ini ekspresi wajah Sambo usai sidang pemecatan.
Sidang etik Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC Polri selama 17 jam. Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Putusan sidang adalah memberhentikan Ferdy Sambo dengan tidak hormat dari Polri.
Setelah pembacaan putusan, Ferdy Sambo melakukan perlawanan dengan mengajukan banding. “Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Sambo pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Selain mengajukan banding, Ferdy Sambo dalam kesempatan itu membacakan surat permohonan maaf. “Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-reka jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan,” kata Sambo.
Setelah sidang pemecatan selesai, Ferdy Sambo keluar dari ruangan sidang sekitar pukul 02.00 WIB. Sambo masih mengenakan seragam dinas Polri. Begini ekspresi wajah Sambo saat meninggalkan ruang sidang
Ferdy Sambo memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan banding. Putusan banding nantinya adalah keputusan final dan mengikat. Setelah sidang etik, peradilan pidana juga menanti Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.(ant/dtk)