Invocavit.Com- Kapolda Sumut Irjen Pol.Panca Putra Simanjuntak memimpin upacara pemberangkatan personil Brimob BKO Papua tahun 2022 di Lapangan KS Tubun Mapodasu, Jumat (24/6) sore.
Sebanyak 100 personil akan ditempatkan di Jaya Pura untuk membantu pengamanan pembentukan otonomi baru Papua. Mereka akan menjalankan tugas negara mulai 24 Juni hingga 23 Juli 2022.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menegaskan, 100 personil terpilih yang dipimpin AKP Alfonso yang sehari menjabat Danki 3 Batalyon A Binjai, agar menjaga kondisi tubuh tetap fith agar dalam menjalankan tugas dapat berjalan dengan baik.
Panca juga menekankan agar personil peka dan jeli melihat perkembangan situasi wilayah termasuk berita yang berkembang mengingat pemekaran daerah otonomi memungkinkan terjadi huru-hara.
“Para personil yang BKO adalah pilihan yang ditugaskan penanggulangan huru hara, tentang pembentukan otonomi baru di Papua. Oleh karena itu jaga nama baik Polda Sumut dan tunduk kepada pimpinan pengendali Polda Papua,” jelas Panca.
Kapoldasu berharap para personil yang berangkat harus pulang dengan selamat.
Dalam kesempatan itu, Kapoldasu didampingi Wakapoldasu Brigjen Dr.Dadang Hartanto dan Irwasda Kombes Armia Fahmi mengecek kesiapan pasukan.
Bahkan, jenderal bintang dua itu menanyai kesiapan fisik dan mengecek perbekalan personil serta langkah-langkah yang harus dilakukan ditempat tugas.
Sementara itu, Kasat Brimob Poldasu Kombes Cristiyanto mengatakan, personil BKO ke Papua akan diberangkatkan menggunakan line air untuk pengamanan pengembangan wilayah Papua menjadi tiga bagian.
“Personil Brimob Polda Sumut akan ditempatkan di Polresta Jayapura selama 1 bulan untuk menjaga keamanan mengingat kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat yang setuju atau tidak setuju dengan pemekaran daerah itu,” tegasnya, didampingi Wadan Satbrimob AKBP J Hutagaol.
Disebutkan, walau perintah penugasan dilakukan secara mendadak yaitu tiga hari, kita telah memberikan pembekalan-pembekalan tentang tindakan.”Level tindakan itu ada enam. Penggunaan senjata peluru tajam itu adalah level 5 dan 6 jadi anggota tidak salah dalam melaksanakan tugas,” imbuhnya.(jos).