INVOCAVIT.COM, JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, 23 obat dari 102 obat yang digunakan pasien gagal ginjal akut tidak mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). 23 obat itu aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya membuka daftar 102 obat sirop yang dilarang sementara penggunaannya. Obat itu diduga mengandung zat kimia berbahaya pemicu terjadinya gagal ginjal akut pada anak.
“Dari 102 obat, ada empat produk yang tidak menggunakan empat pelarut tersebut, termasuk polietilen glikol, ada 23 produk yang aman,” kata Kepala BPOM Penny Lukito saat jumpa pers, Minggu (23/10).
Daftar 23 Obat Sirop Aman Digunakan
Berikut daftar 23 dari 102 obat sirup yang aman digunakan berdasarkan hasil penelusuran BPOM:
– Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)
– Amoxan (Sanbe farma)
– Amoxicilin (Mersifarma TM)
– Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)
– Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
– Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)
– Cefspan syrup (Kalbe Farma)
– Cetirizin (Novapharin)
– Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
– Domperidon Sirup (Afi Farma)
– Etamox syrup (Errita Pharma)
– Interzinc (Interbat)
– Nytex (Pharos)
– Omemox (Mutiara Mukti Farma)
– Rhinos Neo drop (Dexa Medica)
– Vestein (Erdostein) (Kalbe)
– Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
– Zinc Syrup (Afi Farma)
– Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)
– Zibramax (Guardian Pharmatama)
– Renalyte (Pratapa Nirmala)
– Amoksisilin
– Eritromisin
Diberitakan, Kemenkes membuka daftar 102 obat sirop yang dilarang sementara. Obat tersebut diduga mengandung zat kimia berbahaya pemicu terjadinya gagal ginjal akut pada anak. Hal itu dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Setelah kita lihat obatnya ini, itu kami melapor ke presiden, presiden bilang, pak menkes dibuka saja biar tenang masyarakat. Kita lakukan transparansi ke publik, jadi kita buka,” kata Menkes saat jumpa pers di kantornya, Jumat (21/10).
Menkes bercerita, dirinya sudah mengunjungi rumah 156 pasien yang terkena gagal ginjal. Hasilnya, memang ada obat-obatan dalam list tersebut yang digunakan oleh pasien.
Menkes menegaskan, larangan peredaran ini hanya sementara. Nantinya, jika produsen bisa membuktikan bahwa kandungan zat kimia berbahaya tersebut sudah sesuai aturan, maka obat tersebut boleh diperjualbelikan lagi.
“Kita lihat lagi siapa bisa membuktikan kadar impuritisnya di bawah ambang batas kita bolehkan,” ujar dia.
Namun dia mengatakan, daftar obat yang dibuka tak seiring dengan produsennya pula. Karena khawatir akan membuat kegaduhan.
“Tapi kita tutup nama produsen,” ujar Menkes. [mdk)