INVOCAVIT.COM, MEDAN- Pengacara Ranto Sibarani SH & rekan selaku Kuasa Hukum Marliana Sihotang (58), juru parkir (Jukir) di kawasan Jalan Raden Saleh, Medan, melakukan somasi karena menilai Alvin Matondang alias Mamak Gardam telah melakukan perbuatan fitnah serta penghinaan terhadap kliennya Marliana br Sihotang (58).
Somasi pertama dengan Nomor 210/SOMASI/MDN/X/2022 dilayangkan kuasa hukum khusus Ranto Sibarani SH kepada Alvin Matondang alias Mamak Gardam alias Makcik.
Sebagaimana kutipan dalam surat somasi disebutkan, saat itu Rabu, 12 Oktober 2022, Alvin Matondang hendak keluar dari lokasi parkir yang dijaga oleh Marliana Sihotang. Selaku Jukir, Marliana meminta pengertian Alvin untuk membayar retribusi parkir sebesar Rp 5.000.
“Namun Alvin Matondang menolak dan hanya memberikan sebesar Rp 3.000 (Tiga Ribu Rupiah) saja, sambil berkata tindakan klien kami tersebut merupakan Pungutan Liar atau Pungli dalam caption atau keterangan lnstagram atas nama @alvin_mtd), serta mengatakan akan men-tag percakapannya dengan klien kami kepada Bobby Nasution, Walikota Medan,” papar Ranto Sibarani kepada media, di kantornya, Grand Pavilion Nomor 7, Jalan Melati Raya, Medan, Rabu (19/10/2022).
Ranto menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan Pungli sebagaimana disebutkan Alvin Matondang dalam akun media sosial (Medsos)-nya.
Namun hanya meminta pengertian Alvin Matondang yang sudah parkir dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB agar membayar senilai Rp5.000, sedangkan lahan parkir yang dijaganya sempit hanya muat sekitar 10 mobil saja.
Sementara sebagai petugas parkir resmi dan terdaftar di Dinas Perhubungan Medan dengan Kartu Tanda Pengenal Nomor: 800 /0552/Dishub/BP/X/2022, Marliana Sihotang dikenakan wajib setor Rp160.000 setiap harinya.
Saat itu, imbuh Ranto, kliennya juga bersedia memberikan dua lembar karcis yang bernilai Rp3.000, jika memberikannya uang parkir R 5.000.
Namun pada faktanya, Alvin Matondang hanya memberikan uang parkir Rp3.000. Kemudian Alvin diduga malah menyebarkan fitnah dan hinaan kepada kliennya dengan menyebut bahwa kliennya Marliana Sihotang, melakukan pungli dan disebar melalui postingannya pada akun Medsosnya di Instagram atas nama @alvin_mtd dan Tik Tok Alvin Matondang.
Atas tindakannya tersebut, Marliana menjadi resah dan merasa telah dipermalukan di hadapan masyarakat dan keluarganya.
“Kami meminta Alvin Matondang meminta maaf kepada Marliana Sihotang serta menghapus segala bentuk postingan yang beredar terkait hal tersebut,” kata Ranto.
Bahwa terkait video pada akun Instagram yang diapload Alvin Matondang pada 13 Oktober 2022 yang berisikan permintaan maaf dari Marliana Sihotang, namun Alvin Matondang seolah-olah menarasikan meminta maaf kepadanya secara pribadi, itu tidak benar.
Menurut Marliana Sihotang permintaan maaf itu ditujukannya kepada masyarakat, namun justru Alvin Matondang dituding telah memutarbalikkan fakta yang sebenarnya dengan caption “Kita maafkan Bu.”
Dikatakan Ranto, pengacara yang selalu tampil dengan rambut plontos itu, video tersebut sesungguhnya dibuat atas permintaan oknum Dinas Perhubungan Kota Medan yang terpaksa diikuti oleh kliennya demi menyelamatkan pekerjaannya sebagai Jukir.
Atas perbuatan Alvin Matondang tersebut, kata Ranto, patut dan layak diduga telah secara sadar dan sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana pada Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Melalui somasi tersebut pihak Kuasa Hukum meminta Alvin Matondang untuk menghapus seluruh konten yang diduga bermuatan penghinaan kepada kliennya tersebut dan meminta maaf secara terbuka melalui akun yang digunakan untuk menyebarkan dugaan penghinaan itu.
Permintaan maaf tersebut ditunggu paling lama 3 x 24 jam atau tiga hari sejak somasi ini dibuat.
“Jika tidak diindahkan, maka Marliana Sihotang selaku kliennya akan melaporkan Alvin Matondang atas dugaan pidana yang telah dilakukannya,” kata pria berkepala plontos itu. (jos/sc)