Medan, InvoCavit.Com- Curi alat-alat tukang dari mobil parkir di Jalan Amaliun, dua pencari barang rongsokan (botot) diamankan.
Kedua tersangka, RC (19 dan FO (33) warga Medan langsung diserahkan warga ke Polsek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Plt Kanit Reskrim, Ipda Widi Lumbanraja membenarkan kedua tersangka sedang proses penyidikan
Disebutkan, kedua tersangka menggunakan becak dayung berkeliling mencari barang rongsokan pada Kamis (14/7/2022) siang.
Ketika melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), depan kantor korban Lukmanul Hakim (32), kedua tersangka melihat mobil pick up parkir lalu mendekatinya.
“Kemudian, salah satu tersangka mengambil goni plastik berisi barang perkakas pertukangan milik korban,” kata Iptu Widi, Rabu (3/8).
Setelah itu, kedua tersangka berniat melarikan diri dengan mengendarai becak dayung, namun gagal karena berhasil diamankan warga.
Kepala lingkungan (Kepling) setempat kemudian menginformasikan peristiwa itu ke Polsek Medan Kota, sehingga dilakukan penjemputan.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya,” pungkas Widi.
Setelah itu, korban membuat laporan dan mengaku mengalami kerugian Rp 3 juta. Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), ancaman hukuman di atas lima tahun.(jos).