INVOCAVIT.COM, MEDAN – Seorang pencuri daun pintu dan lampu hias disalah satu rumah di Jalan Pertama, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, diamankan personil Reskrim Polsek Medan Kota.
Tersangka R (30) ditangkap Kamis (15/9) sekira pukul 20:30 di loket Karya Agung Jalan HM Joni atas laporan Suprapti (42) dan saat ini dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan didampingi Ps Kanit Reskrim Iptu Widiyatma Lumbanraja kepada wartawan, Rabu (21/9) menjelaskan, pada Sabtu (10/9) sekira pukul 09:00 Wib tersangka mendatangi rumah korban di Jalan Pertama, Kel. Pasar Merah Barat berniat melakukan pencurian di rumah itu.
Tersangka kemudian memanjat dinding untuk masuk ke dalam rumah korban.
Dia selanjutnya melepas pintu setelah membuka baut pintu menggunakan obeng. Kemudian tersangka membawa daun pintu tersebut ke Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid. Ia menawarkannya kepada seseorang tukang becak seharga Rp70 ribu.
Tidak puas hanya disitu, keesokan harinya, sekira pukul 09:00 tersangka kembali masuk ke dalam rumah itu dengan cara sama. Ia kembali mengangkat satu lrmbar daun pintu bagian belakang rumah.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil pintu dan menjualnya. Selain dua daun pintu, korban juga mengalami kerugian dua lampu hias dan kabel listrik.(jos)