Curi Penahan Tampias Hujan, Pria di Tanjungbalai Dibekuk Polsek Sei Tualang Raso

Jumat, 28 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencuri tampias hujan.(Ist)

TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM-Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai, berhasil meringkus satu orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa Penahan Tampias Hujan berbahan aluminium di kawasan Rusunawa.

Pelaku yang diamankan adalah SJ alias Wanda (37), seorang buruh harian lepas yang juga tinggal di Rusunawa, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu Hendra A. Karo-karo, S.H., M.H mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, (10/11) sekitar pukul 05.30 WIB di Rusunawa V Lantai 2, Jalan Sei Agul.

Tersangka WANDA melancarkan aksinya dengan memanjat tembok di depan pintu rumah susun, kemudian merusak dan membuka baut Penahan Tampias Hujan yang terbuat dari aluminium sepanjang sekitar 5 meter. Setelah terlepas, barang curian tersebut dibawa kabur oleh pelaku.

Korban, Rivan Sauri Sihombing (30), seorang Pegawai Negeri Sipil, mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5.000.000. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sei Tualang Raso.

Menindaklanjuti laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Ipda Rudian Irwansyah Putra beserta tim segera melakukan penyelidikan. Rabu (26/11) sekitar pukul 16.00 WIB, tim Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku Wanda di Jalan Sei Agul Lingkungan IV.

Saat diinterogasi, tersangka Wanda mengakui perbuatannya telah mencuri Penahan Tampias Hujan aluminium milik korban. Polisi turut mengamankan 2 (dua) batang potongan aluminium yang diduga merupakan bagian dari barang curian tersebut sebagai barang bukti.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka WANDA diduga melanggar Pasal 363 Ayat (2) Subsider Pasal 362 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang Pencurian dengan Pemberatan.(anja)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran 
Digerebek Warga Asusila “Mobil Bergoyang”, Oknum Anggota Polres Tanjungbalai Dipatsus
Respon Cepat Polsek TBS, Turun Ke TKP Selidiki Kasus Perampasan HP Siswa SMP
Sembunyi Dalam Sumur, Polisi Dapat Perlawanan Saat Tangkap Pembegal Mahasiswa
Komitmen Jalin Silaturahmi Pelayanan Gereja, Maruli Siahaan Hadiri Pesta Gotilon HKBP Sukamandi Distrik XXIX Deli Serdang
Tim Hukum Keluarga Almarhum Winda Lorenza Goawasa Laporkan Conflict Of Interest ke Polda Sumut, Soroti Perbedaan Time Line Kamatian
SPN Polda Sumut Dukung HUT ke-81 PMI Langkat, Perkuat Semangat Kemanusiaan
Proyek Toilet & Jamban TA 2025 Di Dinas Pendidikan Labuhanbatu ada 10 Paket  Temuan BPK-RI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:22 WIB

Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran 

Senin, 21 September 2026 - 20:13 WIB

Digerebek Warga Asusila “Mobil Bergoyang”, Oknum Anggota Polres Tanjungbalai Dipatsus

Senin, 21 September 2026 - 20:09 WIB

Respon Cepat Polsek TBS, Turun Ke TKP Selidiki Kasus Perampasan HP Siswa SMP

Senin, 21 September 2026 - 20:05 WIB

Sembunyi Dalam Sumur, Polisi Dapat Perlawanan Saat Tangkap Pembegal Mahasiswa

Minggu, 20 September 2026 - 21:55 WIB

Komitmen Jalin Silaturahmi Pelayanan Gereja, Maruli Siahaan Hadiri Pesta Gotilon HKBP Sukamandi Distrik XXIX Deli Serdang

Berita Terbaru

Peristiwa & Hukum

Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran 

Selasa, 22 Sep 2026 - 00:22 WIB