Polsek TBS Ringkus Penganiaya Sadis di Tangkahan Seiloba

Minggu, 5 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka bersama barang bukti.(Ist)

TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM-Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan  meringkus M Alias Lelek (73), tersangka penganiayaan sadis terhadap Asnan Sitorus (51) yang terjadi di Tangkahan Seiloba Jalan Asahan, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Jumat (3/4/2026). Dendam lama diduga menjadi pemicu aksi brutal ini!

Jumat dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB, warga Tangkahan Seiloba dikejutkan dengan suara keributan. Nino, istri korban, mendapati suaminya, Asnan Sitorus, pulang dengan kondisi leher berlumuran darah. Korban sempat berpesan kepada istrinya untuk menyimpan kunci dan dompetnya sebelum kembali keluar dan dilarikan warga ke RSU Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai.

Saksi mata di lokasi kejadian mengungkapkan bahwa Asnan Sitorus menjadi korban penganiayaan oleh M Alias Lelek yang menggunakan sebilah pisau cutter untuk menyayat leher korban. Luka robek yang diderita korban cukup parah dan membutuhkan penanganan medis intensif.

Mendapatkan laporan dari istri korban, Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP Herwin, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Lisbet Simatupang beserta anggota Reskrim untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tim bergerak cepat dan berhasil meringkus M Alias Lelek di Tangkahan Sei Loba sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia sakit hati kepada korban karena telah diusir dalam keadaan mabuk dari lokasi kejadian. Dendam yang terpendam lama akhirnya meledak dan mendorong pelaku untuk melakukan tindakan penganiayaan yang brutal.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah pisau cutter berwarna merah yang digunakan pelaku untuk melukai korban. Barang bukti ini akan menjadi petunjuk penting dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan petunjuk yang ada, Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan menyimpulkan bahwa M Alias Lelek telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP Herwin, S.H., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada pihak kepolisian.

Kasus penganiayaan ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang bahaya dendam dan pentingnya mengendalikan emosi. Diharapkan, kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.(anja)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

17 Anak SD Alami Mual dan Muntah Usai Konsumsi MBG, PDI P:  Ini Bukan Persoalan Yang Bisa Dianggap Sepele
Dua Tahun Tanpa Kepastian, Daniel Sihotang Kirim Surat Ketiga ke Kapolda Sumut: Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Tanpa Kepastian
Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sarudik
Coba Bawa 1 Kg Sabu ke Kendari Sulteng, Dua Warga Aceh Ditangkap di Bandara KNIA
Seorang Mahasiswa Diduga Bunuh Diri di Kampus Unpri Medan
Polisi Tangkap Petani Ganja di Simpang Raya Dasma Simalungun
Petugas Gagalkan Penyelundupan 2.015 Belangkas dan 35 Kg Telurnya ke Malaysia
Dua Dokter Didakwa Perjinahan di PN Medan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:04 WIB

17 Anak SD Alami Mual dan Muntah Usai Konsumsi MBG, PDI P:  Ini Bukan Persoalan Yang Bisa Dianggap Sepele

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Dua Tahun Tanpa Kepastian, Daniel Sihotang Kirim Surat Ketiga ke Kapolda Sumut: Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Tanpa Kepastian

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sarudik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Coba Bawa 1 Kg Sabu ke Kendari Sulteng, Dua Warga Aceh Ditangkap di Bandara KNIA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Seorang Mahasiswa Diduga Bunuh Diri di Kampus Unpri Medan

Berita Terbaru

Daerah

Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sarudik

Jumat, 9 Okt 2026 - 21:14 WIB