Dihadapan Komisi III DPRD Medan, Mall Center Point Dibangun Hanya Berdasarkan Putusan Pengadilan, Bukan IMB

Selasa, 29 November 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat Komisi III DPRD Medan pihak terkiat bangunan mall Centre Point, Senin (28/11/22). (Ist)

 

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN- Komisi III DPRD Medan sangat menyayangkan pernyataan pihak Mall Centre Point Medan yang menyebut dasar mendirikan bangunan super mega itu hanya berdasarkan keputusan pengadilan antara PT Arga Citra Kharisma (PT ACKH) dengan PT Kereta Api Imdonesia (PT KAI)  yang memenangkan PT ACKH.

 

Pasalnya, terbukti hingga saat ini bangunan mall Centre Point di Jalan Jawa  Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur  tersebut tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

 

“Saya rasa untuk syarat  mendirikan bangunan tidak cukup hanya salinan keputusan. Tetapi harus memiliki SIMB. Sangat kita sayangkan, begitu besar kebocoran PAD dari retribusi SIMB,” tandas anggota Komisi III  Mulia Syahputra Nasution, saat rapat bersama PT. ACKH dan PT KAI, Senin sore (28/11/22) di ruang Komis III terkait pajak PBB dan retribusi parkir mall Centre Point, Senin sore (28/11/2022).

 

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi III  Hendri Duin Sembiring  dihadiri anggota Mulia Syahputra Nasution, dan Irwansyah. Rapat juga dihadiri perwakilan PT ACKH selaku pengelola mall Centre Point Medan, Tika Rahayu dan Fahmuddin, mewakili PT KAI Zuhril Alim dan Imron, serta mewakili BPPRD Kota Medan Amran dan Joharsyah.

 

Pada kesempatan itu, awalnya Mulia Syahputra Nasution mempertanyakan apakah PT ACKH memenuhi aturan mengurus dan membayar SIMB dalam pembangunan Centre Poin. Selanjutnya dewan mempertanyakan apa dasar pihak Centre Point sehingga dapat mendirikan bangunan.

 

Lalu pihak pengelola Centre Point, Tika Rahayu, menjelaskan bahwa dasar pembangunan atas keputusan pengadilan dengan sengketa lahan PT. ACKH lawan PT. KAI.

 

Mendengar pernyataan itu, sejumlah anggota Komisi III tampak heran. Lalu pimpinan rapat Hendri Duin meminta kembali sejumlah dokumen pendukung. Ternyata pihak PT. ACKH tidak dapat memberikan dokumen dimaksud.

 

Karena tidak dapat memberikan dokumen, akhirnya Hendri Duin Sembiring menunda rapat. “Kalau begitu, rapat kita skor saja menunggu pihak PT. ACKH dapat menunjukkan dukomen  yang kita butuhkan,” tegasnya. (Ki).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hadir Ditengah Penderitaan, Maruli Siahaan Beri Bantuan Pasien Dapat Rujukan dan Pelayanan Lebih Baik
Haru dan Bahagia, Satrol Kodaeral I Mengabadikan Dua Wajah Pengabdian
Pengelola Perumahan Royal Sumatera Tegaskan Telah Membangun Pasilitas Umum Sesuai Peruntukannya
Maruli Siahaan Hadiri Pesta Puncak Tahun Transformasi HKBP Distrik XXXI Medan Utara
703 Prajurit Getarkan Dermaga Belawan: TNI Kuat Bersama Rakyat
Kodaeral I Gelar Upacara HUT TNI Ke 81
Komitmen Maruli Siahaan Bangun Kebersamaan Lewat Pelayanan Gereja, Hadir Dalam Pesta Transportasi Pesta Gotilon HKBP Resort Tanjung Sari
Maruli Siahaan Dukung Pembangunan Gedung Sekolah Minggu dan Gedung Serbaguna GKPI Glugur Darat

1 Komentar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Hadir Ditengah Penderitaan, Maruli Siahaan Beri Bantuan Pasien Dapat Rujukan dan Pelayanan Lebih Baik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Haru dan Bahagia, Satrol Kodaeral I Mengabadikan Dua Wajah Pengabdian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Pengelola Perumahan Royal Sumatera Tegaskan Telah Membangun Pasilitas Umum Sesuai Peruntukannya

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pesta Puncak Tahun Transformasi HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:21 WIB

703 Prajurit Getarkan Dermaga Belawan: TNI Kuat Bersama Rakyat

Berita Terbaru

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Brigjen Pol Tatan Dirsan Atmaja. (ist)

Nasional

313 Napi Beresiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:19 WIB

Nasional

MK Nyatakan Wapres Tetap Gibran

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:05 WIB