Disanksi 3 Tahun Demosi, Kompol DK Banding

Rabu, 29 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Disanksi 3 Tahun Demosi, Kompol DK Banding

 

Medan, INVOCAVIT.COM: Kompol Dedi Kurniawan mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun dalam sidang kode etik yang dilakukanĀ  Bid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), Rabu (29/10).

Pengajuan banding itu disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, yang diterima awak media, Rabu (29/10).

“Kompol DK mengajukan banding setelah mengikuti sidang etik yang digelar Bid Propam Polda Sumut atas perkara penangkapan Rahmadi,” katanya dalam sidang kode etik itu Kompol DK melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.

“Dalam etika kelembagaan dilarang melakukan kekerasan atau perbuatan yang tidak patut terhadap orang lain. Kemudian etika kepribadian setiap anggota polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural,” terang Siti.

Sebelumnya, Kompol Dedi Kurniawan, membantah melakukan kriminalisasi saat melakukan penangkapan narkoba terhadap warga Tanjungbalai bernama Rahmadi beberapa waktu lalu.

“Penangkapan narkoba terhadap Rahmadi itu sesuai prosedur. Saat ini perkara narkoba itu pun sudah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, terhadap Rahmadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara narkoba setelah dilakukannya gelar perkara. Lalu berkas perkaranya juga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Yang jelas penangkapan terhadap Rahmadi itu terbukti memiliki narkoba,” ungkapnya seraya menegaskan akan menempuh jalur hukum karena disebut-sebut telah melakukan kriminalisasi dalam penangkapan narkoba.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tamora, Tiga Pengedar dan Sabu 16 Gram Diamankan
Hadir Jadi Saksi di Pengadilan Negeri Medan, Bupati Langkat nonaktif Syah AfandinĀ  Bantah Terima Uang dari Kontraktor
Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang
Tiga Kali Diperingatkan Tak Diindahkan, PT KAI Kuasai Kembali Aset di Jalan Kemuning
Gawat!!.. Pos Siskamling Jalan Multatuli Disulap Jadi Lapak Narkoba
PengedarĀ  Bergumul Dengan Polisi, Sarang Narkoba Bantaran Rel Tembung Dibakar
Kapal Bawa 1 Ton Sabu Ditangkap di Perairan Selat Malaka
Polda Sumut Ungkap Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Polresta Deli Serdang Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tamora, Tiga Pengedar dan Sabu 16 Gram Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Tiga Kali Diperingatkan Tak Diindahkan, PT KAI Kuasai Kembali Aset di Jalan Kemuning

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Gawat!!.. Pos Siskamling Jalan Multatuli Disulap Jadi Lapak Narkoba

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:12 WIB

PengedarĀ  Bergumul Dengan Polisi, Sarang Narkoba Bantaran Rel Tembung Dibakar

Berita Terbaru