Labuhanbatu, INVOCAVIT.COM: Seorang pengedar narkoba di wilayah Dusun II Desa Belangkut, Kec Merbau, Kabupaten Labuhan Batu ditangkap tim opsnal Satuan Reserse narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (27/9) sekitar pukul 23.00 Wib.
Kasatre Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Hardianto yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, tersangka MM alias Umay (28) ditangkap dari kawasan tempat tinggalnya.
“Informasi masyarakat bahwa tersangka kerap menjual narkoba didaerah tempat tinggalnya. Lalu, saya perintahkan Kanit II melakukan observasi dilokasi hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka MM Alias Umay,” sebut AKP Hardianto, Rabu (30/9).
Disebutkan, dalam interogasi awal bahwa tersangka mengakui narkoba yang disita polisi adalah miliknya. “Tersangka juga mengaku narkoba itu diperoleh dari inisial KR, warga setempat yang kemudian akan dijual kepada warga,” terangnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari tersangka berupa 2 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.88 Gram,1 buah kaca pirek bekas pakai diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.40 Gram,1bungkus plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong,1 buah alat hisap sabu/bong,1buah Mancis,1unit Handpone.(Abi)

















