Deliserdang,Invocavit.Com- Sejak menjanda, Ju (39) kesulitan menghidupi ketiga anaknya. Lantas, perempuan berambut pirang tersebut memilih menjadi bandar narkoba.
Karena ulahnya tersebut Ju diciduk personil Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dari rumahnya di Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua, Kamis (21/7/22).
Darinya petugas mengamankan barang bukti berupa 18 buah plastik klip transparan berisikan sabu setelah ditotal beratnya 22.06 gram.
Ju ditangkap berdasarkan pengakuan pengguna narkoba berinisial IS di Kecamatan Pantai Labu, Senin (18/7/22) yang dulu an diamankan petugas.
Kepada polisi yang menangkapnya, IS mengatakan memperoleh sabu dari Ju. Petugas pun kemudian bergerak cepat menuju rumah Ju, Kamis (21/7/22) sekira pukul 02.00 WIB.
“Setiba di lokasi petugas melihat Ju berada di dalam rumahnya. Begitu pintu rumah diketuk, Ju berusaha melarikan diri. Sehingga petugas membuka rumah Ju dan kemudian mengamankan pelaku,”jelas Kompol Zulkarnain, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Jumat (22/7/22).
Setelah rumahnya digeledah, sambung Kasat, Ju mengakui dirinya jualan sabu. Iapun lalu mengambil barang bukti sabu dari lemari dan menyerahkannya ke petugas kita berupa 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong,” ungkap Kompol Zulkarnain.
Berdasarkan pengakuan Ju, tambah kasat, ia kesulitan ekonomi menghidupi tiga anak ya setelah ditinggal suami.
“Itu menjadi alasan utama tersangka Ju untuk menjadi pengedar narkoba,” sebut Zulkarnain menambahkan tersangka Ju dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(hen)