Dosen FKIP UMSU Minta Aturan Kuota Mahasiswa Baru PTN Agar Ditinjau Kembali

Jumat, 18 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yulhasni.

 

 

Medan, INVOCAVIT.COM – Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Yulhasni menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk revisinya melalui Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023.

Yulhasni menyoroti penetapan kuota minimal 20 persen untuk jalur SNBP, minimal 40 persen untuk SNBT, dan maksimal 30 persen untuk jalur mandiri sebagai regulasi yang bisa berdampak buruk bagi daya tahan perguruan tinggi swasta (PTS).

Menurutnya aturan tersebut secara tidak langsung mengarahkan PTN untuk menerima lebih banyak mahasiswa dari jalur seleksi nasional yang terpusat, sehingga memperkecil ruang bagi mahasiswa yang sebelumnya menjadi segmen utama PTS, terutama mereka yang tertarik pada jalur mandiri. “PTS bisa kehilangan calon mahasiswa potensial dalam jumlah signifikan karena PTN kini membuka pintu lebih lebar dengan tarif yang makin kompetitif,” katanya.

Ditambahkan, di tengah tantangan ekonomi dan menurunnya minat lulusan SMA/SMK untuk melanjutkan ke perguruan tinggi, kebijakan ini justru membuat posisi PTS semakin terjepit. “Kita meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meninjau kembali aturan tersebut, dengan mempertimbangkan keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi nasional. Jangan sampai kebijakan ini membuat jurang antara PTN dan PTS semakin dalam, dan menggerus peran strategis PTS dalam pemerataan akses pendidikan tinggi,” pungkasnya.

Dikatakan Yulhasni, tidak ada mekanisme distribusi calon mahasiswa secara adil. Negara seakan membiarkan arus seleksi berjalan liar, tanpa kendali dan tanpa mekanisme korektif. Tidak ada kuota nasional yang secara proporsional membagi calon mahasiswa antara PTN dan PTS. Tidak ada sistem zonasi atau subsidi silang yang menyeimbangkan daya tampung dengan daya dukung kelembagaan. Akibatnya, banyak PTS harus menutup program studi, merumahkan dosen, atau bahkan tutup permanen akibat kekurangan mahasiswa baru.

‘’PTN, apalagi yang menggunakan dana negara, wajib mengumumkan jumlah kuota, jumlah pendaftar, rasio kelulusan, dan mekanisme seleksi secara terbuka. Begitu juga jalur mandiri, harus diawasi ketat agar tidak menjadi ruang gelap komersialisasi pendidikan,’’ ungkap Yulhasni. (kcu)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kodaeral I Gandeng Tiga Kajati Perkuat Hukum di Laut
Tumbuhkan Jiwa Bahari Diatas Geladak Kapal Perang, Ratusan Pelajar Kobarkan Semangat Cinta Laut Di Kodaeral I
Ketum PBB Minta Generasi Muda Jaga Moral dan Sopan Santun Bermedsos
Menjadi Narasumber di Universitas Al Azhar, Sugiat Santoso Sampaikan Berbagai Program Presiden Prabowo Subianto
Maruli Siahaan Kawal Transformasi POLTEKIMIPAS, Soroti Dosen, Aset, dan Anggaran
Satu Klik, Sejuta Dampak: Kapolri Dorong Pemuda Bijak dan Produktif di Era Digital
Bangun Generasi Unggul, Kodaeral I Dukung Peluncuran Ekstrakurikuler KKRI di Belawan
Sugiat Santoso Hadirkan Program Bimbel Gratis Diikuti 100 Pelajar SMA di Langkat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Kodaeral I Gandeng Tiga Kajati Perkuat Hukum di Laut

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Tumbuhkan Jiwa Bahari Diatas Geladak Kapal Perang, Ratusan Pelajar Kobarkan Semangat Cinta Laut Di Kodaeral I

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Ketum PBB Minta Generasi Muda Jaga Moral dan Sopan Santun Bermedsos

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Menjadi Narasumber di Universitas Al Azhar, Sugiat Santoso Sampaikan Berbagai Program Presiden Prabowo Subianto

Senin, 28 September 2026 - 21:51 WIB

Maruli Siahaan Kawal Transformasi POLTEKIMIPAS, Soroti Dosen, Aset, dan Anggaran

Berita Terbaru