Suasana rapat Komisi III DPRD Medan dengan Diahub Medan, Selasa (8/11/22). (Ist)
INVOCAVIT.COM, MEDAN- Anggota Komisi III DPRD Medan E. Siahaan, minta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan terus berinovasi terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan. Potensi PAD dari retribusi parkir sangat dimungkinkan dari pengusaha aplikasi ojek online (Ojol) dan sejenisnya.
“Dishub silahkan pasang stiker bebas parkir bagi seluruh kendaraan ojol. Namun, retribusi parkir dikenakan dari perusahaannya seperti Grab, Gojek dan sejenisnya,” saran Siahaan saat RDP di Komisi III bersama Dinas Perhubungan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III Abrar Mustafa Tarigan didampingi Abdul Rachman Nasution, Dhiyaul Hayati, dan Hendri Duin. Juga hadir Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis.
Disampaikan Siahaan, pemasangan stiker bebas parkir pada drover ojol guna membantu para pengemudi kendaraan online di lapangan. Sebab pengemudi kendaraan online parkir berulang ulang dimana saja.
“Kalau saja setiap parkir dikenakan retribusi sangat memberatkan. Namun, dengan adanya stiker bebas parkir, mereka terbantu jika parkir di tepi jalan sambil menunggu penumpang namun retribusi tetap terkutip,” ujar Siahaan.
Namun tambahnya, Pemko tidak dirugikan karena tetap menarik retribusi dari perusahaan kendaraan online.
“Tentu dilakukan kesepakatan awal terkait jumlah kendaraan yang beroperasi setiap harinya di Medan. Kita harapkan program, tersebut dapat transparan guna menghindari rkebocoran PAD,” paparnya.
Menurut dia, selama ini petugas parkir dan pengemudi online sering beda paham di lapangan. Karena, hampir sulit dibedakan parkir dengan berhenti menunggu penumpang atau orderan.
“Jadi ke depan, petugas parkir sudah dapat memfasilitasi kendaraan ojol karena perusahaannya sudah membayar retribusi parkir,” imbuhnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis menyambut baik saran anggota dewan. “Kita berterima kasih atas sarannya, ke depan akan kita pertimbangkan dan kita kaji”, sebut Iswar. (ri).