Bripka Erwin dan Brigadir Joko.
INVOCAVIT.COM, NIAS- Dua anggota Polres Nias yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Lotu, diamankan polisi karena terlibat bisnis narkoba.
Dari kedua oknum polisi bernama Bripka Erwin Syahputra Lahagu (41) dan Brigadir Joko Yatiman Putra (42) petugas menyita barang bukti 8 paket sabu.
Selain 2 oknum polisi itu, petugas juga mengamankan 2 tersangka lainnya bernama Ruben Hutabarat (30) warga Desa Afia dan Agus Frengki Telaumbanua (27) warga Jalan Kartini No 07, Kelurahan Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
Tersangka Ruben Hutabarat dan Agus Franky Telaumbanua
Informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan bermula informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa para tersangka kerap menjual narkoba. Dari situ, petugas Sat Narkoba bersama Sie Propam Polres Nias melakukan penyelidikan dan mengamankan Bripka Erwin Syahputra Lahagu di Desa Awa’ai Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Selasa (25/10/22).
“Dari tangan Bripka Erwin diamankan barang bukti 1 paket sabu. Selanjutnya Bripka Erwin menyebut bahwa Brigadir Joko masih ada menyimpan barang bukti lainnya. Sehingga kita kembangkan dan mengamankan Brigadir Joko bersama barang bukti 7 paket sabu,” ujar Kapolsek Lotu, Ipda Fanema Lase, Rabu (26/10/22).
Ipda Fanema Lase menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Brigadir Joko mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Brigadir Al Imran Situmorang yang saat ini tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam kasus tindak pidana narkotika.
“Selanjutnya kita kembangkan dan mengamankan 2 tersangka Ruben dan Frengki. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti 1 paket sabu dan uang tunai sebesar Rp4.184.000 yang diduga hasil penjualan narkoba,” ucapnya.
Ipda Fanema Lase menyebut, kedua oknum polisi tersebut bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Lotu Polres Nias.
“Saat ini semua tersangka sudah diboyong ke Polres Nias guna proses lebih lanjut,” jelas Ipda Fanema Lase.(jos).