banner 728x250

Dua Nelayan Nyambi Kurir 20 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup

banner 120x600
banner 468x60

Medan, Invocavit.Com- Dua nelayan asal Datuk Bandar Timur Tanjung Balai, Budihari (49) dan Rahmad Hamdani (41) divonis Hakim PN Medan masing-masing hukuman seumur hidup . Keduanya terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram antar negara yakni Indonesia-Malaysia melalui jalur perairan laut.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama seumur hidup,” tandas Hakim Ketua, Immanuel Tarigan dalam sidang secara online di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/8) sore.

banner 325x300

Majelis hakim berpendapat, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika dan merusak para generasi muda. Sedangkan hal meringankan, tidak ditemukan.

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Immanuel.

Putusan ini sama dengan tuntutan (conform) yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang. Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun kedua terdakwa sepakat menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU Febrina Sebayang, pada Selasa 1 Maret 2022, terdakwa Budihari disuruh EMI (dalam lidik) untuk mencari orang menjemput sabu di perbatasan perairan laut Indonesia-Malaysia.

Lalu, pada Jumat 4 Maret 2022 sekira jam 09.00 WIB, Budihari menghubungi terdakwa Rahmad untuk menemuinya di Jalan Bambu Selatan Bandar Kecamatan Datuk Bandar Tanjung Balai.

“Setelah keduanya bertemu, Budihari menawarkan pekerjaan untuk menjemput sabu di perbatasan perairan laut Indonesia-Malaysia dan Rahmad menyetujuinya,” ujar JPU. Sekira jam 14.00 WIB, EMI mengirimkan uang sebesar Rp55 juta untuk menjemput sabu tersebut kepada Budihari.

Selanjutnya, Budihari menyerahkan uang muka kepada Rahmad untuk menjemput sabu sebesar Rp45 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp25 juta akan dibayarkan oleh Budihari apabila sabu sudah diserahkan Rahmat kepada seseorang di Medan.

“Setelah itu, Rahmad pergi menuju ke dermaga PT AGIS dan bertemu dengan Wak Gondrong (dalam lidik). Rahmad mengajak Wak Gondrong untuk sabu ke Malaysia dengan ongkos sebesar Rp15 juta,” cetus Febrina.

Selanjutnya, Rahmad bersama Wak Gondrong berangkat menuju perbatasan perairan laut Indonesia-Malaysia dengan menggunakan perahu. Sekira jam 22.00 WIB, keduanya sampai di perbatasan.

Lalu, Rahmad dihubungi oleh seorang yang tidak dikenal melalui Handy Talky (HT) dan menanyakan posisi perahu. Ketika perahu yang dinaiki Rahmad dan Wak Gondrong berada di posisi 5005 yang ada tanda lampu warna hijau, datang satu unit perahu mendekati mereka.

“Seorang tersebut melemparkan dua buah tas yang di dalamnya terdapat 20 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan Cina merek Guanyinwang berisi sabu seberat 20 kilogram. Lalu, Rahmad dan Wak Gondrong menyimpan sabu tersebut di Palka (tempat penyimpanan ikan),” jelas JPU.

Setelah itu, Rahmad bersama Wak Gondrong kembali ke perairan Indonesia dan sekira jam 11.00 WIB, tiba di dermaga Wak Ahmad Djajar. Tak lama, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa Rahmad membawa sabu dari perairan laut Indonesia-Malaysia ke Jalan Teluk Nibung Tangkahan Ahmad Jajar Kecamatan Teluk Nibung Tanjung Balai.

Pada Senin tanggal 7 Desember 2022, Rahmad keluar dari perahu dengan membawa dua buah tas berisi sabu seberat 20 kilogram menuju Titi Gantung.

Beberapa jam kemudian, ketika sedang berjalan di pinggir Jalan Titi Gantung Jalan Teluk Nibung Tangkahan Ahmad Jajar Kecamatan Nibung Tanjung Balai, Rahmad ditangkap petugas kepolisian. Sedangkan Wak Gondrong berhasil melarikan diri.

“Saat penangkapan terhadap Rahmad, petugas menemukan barang bukti dua buah tas berisi sabu seberat 20 kilogram,” pungkas Febrina. Saat diinterogasi petugas, Rahmad mengaku bahwa dirinya mengantarkan sabu atas suruhan Budihari.

Kemudian, Rahmad dibawa untuk mencari Budihari. Tak lama, petugas berhasil menangkap Budihari di kebun Jalan Bambu Selat Bandar Kecamatan Datuk Bandar Tanjung Balai. Ketika Budihari ditangkap, petugas menemukan barang bukti satu buah plastik warna biru yang di dalamnya terdapat ganja seberat 8,84 gram yang dibalut dengan kertas koran.

Adapun Budihari dijanjikan upah oleh EMI untuk membawa sabu ke Medan sebesar Rp 100 juta. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Pung)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *