banner 728x250
Medan  

Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polsek Sunggal

banner 120x600
banner 468x60

Kedua tersangka dipapah polisi karena kaki mereka ditembak.(ist)

SUNGGAL, INVOCAVIT.COM – Polsek Sunggal melumpuhkan dua pencuri sepeda motor dengan menembak kakinya. Kedua tersangka ditengarai kerap mencuri sepeda motor diwilayah hukum Polsek Sunggal.

Kedua terangksa ditembak selain telah berulangkali mencuri sepeda motor, juga mereka berusaha melarikan diri dengan melalukan perlawanan.

Hal itu dijelaskan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Usman Nasution, Kasubnit Reskrim Ipda Wage Sihombing dan Ipda A Sinulingga serta Kasi Humas Aiptu Sri Rahayu Lubis saat memberikan keterangan di Mapolsek Sunggal, Senin (24/6/2024) sore.

banner 325x300

 

Kapolsek menjelaskan, kedua tersangka adalah Iqbal Jauhari alias Iqbal (26) warga Jalan Sei Mencirim, Simpang Lowok, Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal dan Khairul Alwi alias Awi (41) warga  Jalan Perjuangan Gang Family, Kota Medan.

 

Iqbal ditangkap berdasarkan LP Nomor: 1075/ VI/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 20 Juni 2024 dengan pelapor Rocky Andryo Wesly Sihombing (28) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjungsari Medan.

 

Pelaku Iqbal bersama temannya Prasetyo (DPO), melakukan pencurian sepeda motor NMax BK 6590 ALT di rumah kost “Kingston Palace”. Dari hasil penjualan kenderaan curian tersebut, Iqbal menerima bagian sebesar Rp3,5 juta.

 

Iqbal ditangkap di kawasan Jalan Sei Beraskata, Kecamatan Sunggal. Saat akan dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berusaha kabur hingga akhirnya pihak kepolisian melumpuhkan kedua kakinya dengan timah panas setelah memberikan tembakan peringatan ke udara.

 

Sementara di tempat terpisah, pelaku Awi, diciduk Reskrim Polsek Sunggal berdasarkan LP Nomor: 1012/ VI/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal dengan pelapor Hana Mujahidah (26) warga Dusun IV, Sei Bambang Serdang Bedagai.

 

Dalam laporannya, korban Hana Mujahidah menderita kerugian sepeda motor Honda Vario 5782 AHB saat diparkir di Jalan Bunga Melur II Kecamatan Medan Selayang pada, Senin (10/6/2024) sekira pukul 13.12 WIB .

 

Saat menjalankan aksinya, pelaku Awi dibantu temannya Bayu Bazra (30)  warga Jalan Abadi Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Medan Sunggal yang kini berstatus DPO.

 

Setelah memeriksa keterangan korban dan saksi-saksi, petugas berhasil menangkap pelaku Awi namun temannya berhasil kabur.

 

Pelaku Awi juga diberi tindakan tegas aparat kepolisian karena saat ditangkap hendak kabur. Alhasil, kedua kakinya dihadiahi timah panas.

 

“Untuk pelaku Awi, kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. Sementara pelaku Iqbal, dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” pungkas Kapolsek. (jos)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *